Terekam CCTV, Maling Sepeda Motor Digelandang ke Kantor Polisi

RIAU (FokusKriminal.com) – Sepandai – pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, pepatah ini nampaknya sesuai dengan nasib pemuda bernama Ijal alias NF (18), warga jalan Sisingamangaraja‎ Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul ini, karena nasib buruknya itu, ia akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bagaimana tidak, karena tidak terlalu melihat situasi dan kondisi saat menjalankan aksinya mencuri kendaraan bermotor, NF yang sebelumnya telah merasa berhasil dan duduk santai di rumah itu tidak mengetahui bahwa pekerjaannya itu telah direkam Closed Circuit Television (CCTV) atau seperti yang kita kenal dengan camera pemantau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan FokusKriminal.com dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH, NF diringkus oleh tim Polsek Kepenuhan di rumah salah seorang warga pada hari Rabu (18/07) pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Dikatakannya, pengungkapan kasus pencurian tersebut busa dilakukan dengan cepat dikarenakan aksi pelaku telah terekam kamera pemantau yang di pasang di rumah Erwan Yulianto (35) yang tidak lain adalah korban NF, yang beralamat di RT 07 RW 04 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan, Kabupaten Rohul.

Dalam rekaman yang diperoleh Polisi terlihat jelas pelaku dengan sengaja melakukan aksi pencurian yakni satu unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4688 UA milik Erwan Yulianto, yang diparkir di halaman rumahnya pada hari Jumat (08/07) sekitar pukul 15 00 WIB.‎

Saat NF menjalankan niat jahatnya di depan rumah Erwan, korban mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau NF sedang menjalankan aksinya tersebut, sebab saat kejadian korban sedang menjalankan aktivitas lain di dalam rumahnya dan tidak melihat ke arah CCTV.

“Karena saya telah memasang CCTV untuk melihat kejadian tidak terduga di luar rumah, tentu saya tidak begitu was-was lagi untuk menaruh kendaraan di luar rumah, karena saya pernah berfikir, ketika pencuri melihat kamera pemantau itu, pasti pencuri akan mengurungkan niatnya,” ungkap Erwan saat memberikan keterangan di Polsek Kepenuhan.

Menurut Yani Marjoni, dilihat dari cara NF menjalankan aksi tunggalnya itu, diduga pelaku sudah sering menjalankan perbuatan jahatnya itu, sebab dari gerak – gerik pelaku terlihat sangat handal dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam menggasak sepeda motor matic tersebut.

Apalagi yang menjadi kesalahan terbesar korban adalah ketika itu ia lupa untuk mencabut kunci pada kendaraan bermotor kesayangannya itu, sehingga pelaku bisa dengan leluasa dan ketika menjalankan misinya untuk membawa kabur kendaraan roda dua tersebut hanya dalam hitungan menit.

Melihat sepeda motornya lesap dari pekarangan rumah, diterangkan Yani, Erwan tidak lantas kehilangan akal, ia berusaha untuk mencari barang bukti yakni berupa rekaman CCTV yang ada di rumahnha itu dan segera membawa rekaman tersebut ke pihak Kepolisian untuk bisa menangkap pelaku.

“Awalnya korban sudah berusaha mencari pelaku dan motornya itu hingga kemana mana, karena sudah tidak ada titik terang, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Kepenuhan,” ujar Yani ketika ditemui wartawan FokusKriminal.com di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Yani menerangkan, dengan berbekal dari rekaman itu, pihaknya bisa dengan mudah untuk melacak identitas pelaku, selanjutnya barulah menyelidiki dimana keberadaan NF yang memang sengaja tidak muncul ke permukaan usai berhasil menjalanjan aksinya.

“Dari informasi yang kita kumpulkan beberapa hari di lapangan, akhirnya kita mengetahui dimana keberadaan NF, dari situlah pada hari Rabu (18/07), tim yang kita bentuk berhasil membekuk pelaku di salah satu rumah temannya,” jelas Yani Marjoni.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, NF mengaku kalau pelaku utamanya adalah temannya yang bernama Riki dan dari hasil curian tersebut, dirinya mendapat bagian senilai Rp. 550 rupiah, hasil keterangan pelaku, saat ini Polisi juga tengah memburu Riki.

Terakhir, Yani menerangkan NF beserta barang bukti berupa sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan dan saat ini juga telah membentuk tim untuk memburu pelaku yang telah dikantongi identitasnya tersebut, “NF akan di jerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat)  ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” pungkas Yani.(Atp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *