Edarkan Shabu, Pasutri Di Tualang Siak, Ditangkap Polisi

RIAU,(Fokuskriminal.com) – Operasi yang dilakukan Team Opsnal Polsek Tualang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Pasutri yang diduga kuat, kedua Pelaku merupakan pengedar Narkotika yang diduga berjenis Sabu-Sabu di Wilayah Sektor Hukum Polsek Tualang. Operasi tersebut digelar pada Hari Selasa (07/08/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

Operasi penangkapan Narkotika yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tualang tersebut, akhirnya berhasil mengamankan Dua Pelaku Narkotika yang berinisial AR alias Andre dan EW yang merupakan Pasutri.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Panit 1 Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH menuturkan kepada awak media Fokuskriminal.com. Penangkapan Pasutri Pelaku Narkotika dilakukan berkat adanya informasi masyarakat, bahwa di Wilayah tersebut adanya peredaran Narkotika, Kamis (09/08/2018)

“Operasi penangkapan kita lakukan berkat adanya laporan masyarakat, dan kemudian kita pelajari, saat kita lakukan Operasi, Alhasil Dua Pelaku Narkotika berhasil kita amankan, satu orang lelaki berinisial AR alias Andrea dan satu orang Wanita berinisial EW, kedua pelaku pasangan Suami Istri (Pasutri),” ujar IPTU Ronny.

“Untuk lokasi penangkapan Pelaku Natkotika ada dua tempat, TKP I di Ruko milik Pelaku AR alias Andrea di Jalan Simpang Gambut Desa Pinang Sebatang Barat, kemudian kita kembangkan, dan kita lanjuta ke TKP II di Rumah Pelaku AR Alias Andrea di Jalan Inpres Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” ungkapnya.

“Saat di TKP I, tepanya di Ruko Milik Pelaku AR alias Andre yang berada di Jalan Simpang Gambut, kita temukan satu Paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak rokok merk sampoerna yang dibuang oleh Pelaku ke semak – semak tepatnya disamping Ruko disaat Pelaku AR Alias Andre kita tangkap.

“Kemudian di TKP II setelah kita lakukan introgasi kepada pelaku AR Alias Andre kita lanjutkan pengeledahan dirumah Pelaku yang berada di Jalan Inpres Desa Pinang Sebatang Barat, dan kita ditemukan lagi satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu-Sabu yang berada didalam kamar tidur Pelaku yang tersimpan didalam tas milik istri Pelaku yang berinisial EW.

“Atas kejadian tersebut, Kedua tersangka dan barang bukti kita bawa dan amankan ke Polsek Tualang guna penyelidikan, jika ada perkembangan lebih lanjut, nantinya akan kami sampaikan kembali,” papar IPTU Ronny.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Kedua Pelaku Narkotika tersebut, satu paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu – sabu dalam plastik bening didalam Kotak Rokok Sampoerna, Kemudian satu paket sedang narkotika jenis Sabu – Sabu yang dibungkus plastik bening dan didalam tas warna merah jambu.

Kemudian satu buah HP merk samsung milik pelaku, dua pack bungkus plastik klip bening untuk pembungkus Sabu – Sabu  sebanyak 146 bungkus. Saat ini Kasus Narkotika yang melibatkan Pasutri tersebut dalam proses lebih lanjut. (ADF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *