Ditangkap, Anggota FPI Penyebar Hoak Demo di MK

JAKARTA, Fokuskriminal.com – Polisi nerhasil menangkap penyebar video hoax berkonten demo ricuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan turut memburu siapa yang membuat dan menyebarkan video itu.

Video tersebut sempat beredar di media sosial hingga WhatsApp Group pada Jumat, 14 September lalu. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019.

Polri menyebut kegiatan simulasi itu ‘digoreng’ di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden. “Berkaitan dengan berita yang cukup banyak di media sosial, di WhatsApp Group, bahwa ada kericuhan di sekitar MK, itu hoax,” kata Dedi.

Menurut polisi, satu orang yang ditangkap itu berinisial SAA yang beralamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. SAA ditangkap pada Sabtu, 15 September 2018.

“(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan Minggu (16/9/2018).

Polisi sudah menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan SAA merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi pun tengah mengembangkan penangkapan SAA terkait ada tidaknya pelaku lainnya.

“Satu orang yang sudah terbukti, kasusnya masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya,” imbuh Dedi.

Sementara itu, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). “Sudah ditangani BHF,” ucap Slamet singkat.

SAA, tersangka penyebar hoax rusuh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), adalah anggota FPI. FPI kemudian mengambil langkah dengan memberi bantuan hukum.

“Sudah ditangani BHF (Badan Hukum FPI),” kata Juru Bicara FPI, Slamet Ma’arif saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2018).

Sumber Kabarpolisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *