Diduga Kangkangi Perda, Sejumlah Minimarket Tetap Beroperasi 

JAWA BARAT (FokusKriminal.com) –  Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang berpenduduk cukup besar dengan geografis wilayah yg melingkari Kota Bandung, tidak salah jika banyak pelaku bisnis berinvestasi diwilayah ini antara lain, industri manufaktur, pabrik Tekstil, Garmen, Rumah makan, waralaba, Swalayan dan Minimarket.

Dari hasil pantauan tim media FokusKriminal.com dilapangan banyak minimarket yang berdiri diluar ketentuan Peraturan daerah, salah satunya minimarket dilarang berdiri dijalan Desa, lain halnya bila dijalan Kabupaten, Provinsi bahkan nasional di perbolehkan. Dijalan SMPN 1 Cileunyi yang menuju Komplek Manglayang Regency, yang jelas- jelas itu jalan Desa terdapat dua minimarket yang terkenal.

Bupati Bandung Dadang Naser ketika dihubungi Via telp oleh Media FokusKriminal.com mengatakan,” bahwa sudah jelas setiap minimarket dilarang berdiri di jalan desa, kalau di jalan Kabupaten, Propinsi yang silahkan,” kita akan tindak tegas dan kita sudah menyegel puluhan minimarket di tahun lalu,” tegas Dadang.

Ketika dikonfirmasi Media FokusKriminal.com kenapa izin operasional serta IMB bisa dikeluarkan,” saya akan cek kalau IMB itu di mulai dari kewenangan Camat, nah jangan sampai Camat sembarang memberi izin misalnya IMB tadinya untuk perumahan malah untuk Komersil disini peran seorang Kepala Desa sejauh mana Kades berkomitmen menerapkan aturan dengan menyampaikan data yang benar,” tutur Bupati penggemar kopi ini.

Dikesempatan berbeda Camat Cileunyi Solihin ketika di mintai tanggapanya atas banyak minimarket yang menyalahi aturan menuturkan, saya baru beberapa minggu menjabat di wilayah ini nanti kita cek,” kilahnya.

Maman salah seorang warga di Jalan Cijabe Cinunuk mengungkapkan, dengan adanya minimarket diwilayah kami sebenarnya ada plus minus, tapi minusnya lebih bnyak, karena disini beberapa warung tradisional sepi pelanggan mereka lebih banyak belanja ke minimarket tentunya hal berimbas mematikan usaha warung tradisional, seharusnya pemerintah tegas terhadap keberadaan minimarket yang tidak sesuai ketentuan,” yang saya tahu tidak boleh ada minimarket di jalan Desa dan dekat dengan pasar traditional atau warung tradisional,” ucap Maman.

( Bambang, Toni, Jek )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *