Penjual Narkotika di Kelurahan Menggala Kota Ditangkap Satnarkoba 

LAMPUNG,Fokuskriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YI (38), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (30/10) sekira pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“YI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Palera 3, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Boby. Rabu (31/10).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, lalu anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, timbangan digital beserta uang tunai, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Kasat menambahkan, BB yang berhasil disita dari pelaku berupa 6 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kotak hitam berlogo zippo berisi beberapa plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH dan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 348 Ribu.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tandas Iptu Boby.

 

Pewarta : Santoso

Editor    :  Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *