Petinggi Golkar Terlibat Suap PLTU Riau KPK Di Minta Panggil Airlangga

JAWABARAT,Fokus Kriminal.com –  Kasus Eni Saragih politisi Partai Golkar, sontak membuka mata publik banyak pihak yang terkait dan dalam penyelidikan KPK, pengakuan terbaru adalah saat sidang kasusnya di pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.

Adanya keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga  dalam kasus yang melilitnya. Koordinator Alaska ( Aliansi Lembaga Analisis  Kebijakan  dan Anggaran) Adri Zulpianto, dalam siaran persnya yang diterima Fokus Kriminal, Kamis Sore (18/10/2018). mengungkapkan Konsep dasar hukum Pidana, kesalahan memilki dua hal, kesalahan dengan sengaja melawan hukum, atau kesalahan yang  muncul karena kelalaian/ abai yang merupakan kewajiban  hukum,”ucap Adri.

Dalam konteks Pidana Korupsi sikap lalai atau abai dalam aspek pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara atau berada di bawah pengawasan atau fungsi pengawasan maka delik hukumnya sudah terpenuhi,”tegasnya.

Lebih lanjut menurut Adri secara falsafah hukum, ada kategori abai/ lalai atau hilangnya kewajiban hukum adanya sikap diam atau abai/ lalai dirinya tahu akan tindakan yang berpotensi merugikan negara, sehingga dalam Tipikor tidak ada yang benar- benar lalai sebagaimana dalam delik umum, oleh sebab itu, Airlangga dapat dinyatkan telah melanggar Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi,”imbuhnya.

Sebagai Politisi Golkar yang tergabung di koalisi pemerintah, yang berkomitmen memberantas Tindak Pidana Korupsi, ketika rapat  pembagian jatah fee proyek PLTU yang dinyatakan Eni Saragih berlangsung kediamannya, tapi Airlangga hanya mengambil sikap diam dan tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum dalam hal ini KPK atau Kepolisian adanya dugaan korupsi yang diperankan serta melibatkan anggotanya partainya yang berpotensi merugikan negara.

Kami dari Alaska dan Lembaga Kaki Publik ( CBA) menilai, setelah Eni Saragih menyatakan dalam persidangan Kasusnya di pengadilan Tipikor menyatakan adanya dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus yang menjeratnya, terkait pengadaan PLTU Riau, maka KPK juga harus memanggil Airlangga untuk melakukan penyelidikan terhadap Airlangga yang saat ini menempati posisi Ketua Umum Golkar,”tutur Adri.

Selain itu menurut kami, KPK tidak perlu lagi menunggu waktu atau mencari bukti  karena apa yang disampaikan Eni Saragih dalam persidanganya  seharusnya sudah menjadi bukti, sebab apa yang disampaikan Eni di persidangan adalah penyampaian dibawah sumpah,”tutupnya.

Pewarta : EDI.S

EDITOR  : Anton / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *