126 anggota Polres Badung dapat penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali.

BALI,FokusKriminal.com – Polres Badung bersahabat “team Bidkum Polda Bali di terima Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP, dalam rangka Sosialisasi dan penyiluhan Peraturan Kapolri di Aula Polres Badung. Senin, (19/11)

Ibu Waka Polres Badung mengawali sambutannya mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas kedatangan Para Team Bidkum Polda Bali untuk memberikan pembinaan sekaligus penyuluhan teradap 126 anggota, yang mewakili Polres Badung beserta jajarannya, sehingga nantinya anggota kami dapat memahami serta mengaplikasikan ilmu ini dalam kehidupan sehari – hari. Papar Ibu Waka di dampingi Kasi Propam Polres Badung Iptu I Made Murdawan, S. Sos.

Adapun Peraturan Kapolri yang di sosialisasikan terhadap anggota yang mewakili anggota Polres Badung seperti Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap No.9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap No.9 Tahun 2010 tentang tata cara pengaduan Masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta surat Edaran Kapolri Nomor:7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang penghentian penyelidikan.

Adapun nama-nama dari Tim Bidkum Polda bali yang melaksanakan kegiatan sosialisasi : Kaurkarlem Bidkum Polda Bali Kompol I Wayan Sedeng, SH, Kaurluhkum Bidkum Kompol Tjokorda Gd Arim M. Putra, SH, dan Kaursunkum Pembina Agus Wirawan, SH.

Pewarta   :  ernanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *