Usulan Pemekaran Desa di OKU. Dua yang memenuhi  Syarat

SUMSEL,FokusKriminal.com – Dari tiga desa yang mengusulkan untuk pemekaran desa, satu dari desa yaitu desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji OKU. yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan 2 (Dua) Desa yang memenuhi syarat ketentuannya adalah, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur dan Desa Marga Bakti Kecamatan Sinar Peninjauan, berkas pun sudah kita naikkan dan sekarang telah diproses serta di ajukan ke Bupati dan sampai ke Gubernur Sumatera Selatan kata Kepala Dinas PMD Kab. OKU Drs Ahmad Firdaus Msi saat di bincangi fokuskriminali.com di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

Firdaus juga menjelaskan,” Ada pun tentang persyaratan tersebut, itu sudah ada dan sesuai dengan Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017  yaitu jumlah  penduduknya harus mencapai 4.000 (empat ribu) jiwa dan 800 (Delapan Ratus) Kepala Keluarga (KK),”  yg tertulis dari Disdukcapil. Setelah proses persyaratan terpenuhi barulah dapat dijadikan Desa persiapan selama 6 bulan s/d 3 tahun, jelas Firdaus.

Proses usulan itu ajukan ke PMD dan PMD membentuk tim yang di SK kan oleh Bupati. Tim selanjutnya melakukan validasi dan  verifikasi dari usulan yang telah masuk.

Kalau hasil dari validasi dan verifikasi apakah desa itu sudah layak untuk dijadikan desa, selanjutnya baru dibuat Peraturan Bupati (Perbup) dengan melalui proses,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai syarat lainnya seperti infrastruktur itu cuman faktor pendukung saja.

Lanjut Firdaus jikalau ada yang berkeinginan untuk pemekaran desa silakan saja, asalkan semua persyaratan sudah terpenuhi juga sudah sesuai dengan Peraturan yang ada,” tutupnya.

Pewarta : marshal

Editor    : Marshal/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *