PNS Diskes Ditangkap Polres Kampar

RIAU, (Fokuskriminal.com ) – Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang PNS Dinas Kesehatan Kampar dengan barang bukti narkoba jenis shabu.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, melalalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH menerangkan bahwa Sabtu, 4 Agustus 2018 pukul 16.30 Wib dengan bukti Laporan No:LP-A/ 241/VIII2018/RIAU/RES KAMPAR RESNARKOBA,Diamankan 1 orang (Pr) diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu  tepatnya di sebuah gedung lama bekas rumah sakit Jalan M Yamin SH Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pelaku yang diamankan yakni inisial AE alias GP (38), berstatus PNS Dinkes Kampar, warga Jl AR Saleh Gg Lembah Indah II, RT 01 RW 05 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 lembar plastik bening sisa shabu, 1 unit kaca pirek, 1 batang cootombut, 1 unit mancis, 2 batang pipet plastik, 1 batang jarum kompor, 1 unit bong terbuat dari botol plastik, dan 1 unit handphone Nokia warna putih dengan simcard nomor 082312179xxx.

Kronologis penangkapan bermula Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 16.30 Wib, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah gedung kosong bekas rumah sakit tersebut.

Dengan mendapat informasi tersebut kepolisian langsung menuju ke gedung kosong tersebut dan menemukan terduga pelaku inisial AE alias GP dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam kantong celananya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, melalalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH kepada wartawan Fokuskriminal.com bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar guna Proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber :Datariau.com/EM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *