Kodim 0320 Dumai Bersama Polres Dumai Amankan Pelaku Karhutla

RIAU,(Fokuskriminal.com) – Satgas gabungan Karhutla Dumai yang tergabung antara Kodim 0320 Dumai dan Polres Dumai terus melakukan upaya pemadaman titik api yang tersebar di Kota Dumai Dari lokasi karhutla Tim pemadaman api berhasil mengamankan Seorang yang diduga pelaku  pembakar lahan dan hutan Sabtu 18/08/2018 Pelaku berinisal SO (29) tersebut merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.

Dandim 0320 Dumai Letkol (inf) Horas Sitinjak bersama Kapolres Dumai AKBP Restika P.N, Sik.MSi dalam peryataan perss rilisnya menjelaskan kepada awak media Fokuskriminal.com” bahwa kejadian yang terjadi di lokasi kejadian sudah berlangsung sejak hari Kamis 16/08/2018 lalu, Namun dikarenakan angin kencang mengakibatkan api cepat menjalar sehingga menyebakan luas lahan yang terbakar terus meluas.

Dandim 0320 Dumai menyampaikan kepada media pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang pada saat itu terlihat sedang berupaya memadamkan api seorang diri. “Saat kita dekati, orang tersebut kita lakukan pemeriksaan tentang lahan yang terbakar, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran lahan sawit, namun karena angin yang kencang api menyebar luas,” jelas Dandim 0320 Dumai.

Disamping itu Kapolres Dumai Akbp Restika juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakar lahan, “Awalnya pelaku mengaku sudah membakar lahan seluas 2 Ha, namun karena angin kencang lahan yang terbakar menjadi 30 Ha,” ujarnya. Bersamaan dengan diamankannya pelaku, di amankan barang bukti berupa 3  batang pelepah sawit yang sudah bekas terbakar, 1 buah mancis warna Hijau dan 1 buah parang bertuliskan ” Zakaria ” dan gagang bertuliskan ” Soko “.

“Terhadap pelaku pembakaran lahan kita terapkan dari aksi pembakaran hutan dan lahan, pelaku dikenakan Pasal 73 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun  penjara,” ujar Kapolres Dumai,”ujar Penrem 031/WB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *