Hakim Menjatuhkan Vonis Terhadap Pengroyok Suporter Persija

JABAR,FokusKriminal.com –  Hakim Tunggal Tardi, Menjatuhkan vonis hukuman bagi terdakwa (DN) dan (ST) masing masing 3 tahun dan 3,6 Tahun.

Kedua terdakwa merupakan pelaku pengroyokan Haringga Sirla yang merupakan Suporter Persija, Bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Kls 1 Bandung, Kamis, (25/10/2018).

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa terbukti bersalah, dan menyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan Pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum menuntut ST 4 tahun penjara sedangkan DN dituntut 3,6 tahun penjara. Hakim pun menolak permohonan Kuasa Hukum terdakwa untuk hukuman percobaan dan dikirim ke pesantren.

Seperti di ketahui kematian korban Haringga Sirla disebabkan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum Bobotoh saat pertandingan Persib kontra Persija.

Hakimpun memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya untuk menerima putusan ini atau pikir pikir, Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada terdakwa. Melalui Kuasa Hukum Terdakwa,” Dadang Sukmawijaya, menyatakan pikir pikir. Menurut Dadang kejadian itu spontanitas dan emosial, anak juga mengakui kita akan perjuangkan, keputusan tersebut akan kita komunikasikan dengan keluarga terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla. Sidang Vonis Hakim sendiri di lakukan secara tertutup.

Pewarta  : Edi

Editor      : Anton/ Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *