Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

JAKARTA, FokusKriminal.com – Kamis, 29 November 2018 di Yayasan Al Akhairiyah Jatinegara Jaktim

Perda No. 4 Tahun 2015 adalah Perda orang Betawi, maka masyarakat Betawi bersama Legislatif dan Eksekutif untuk pelestarian budaya Betawi.

Demikian pernyataan Mohammad Sangaji, SH Wakil Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta disela Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, (29/11) di Yayasan Al Akhairiyah Jatinegara Jakarta Timur.

Turut hadir Mohammad Sangaji, SH (Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta), Mulawarman (Praktisi Budaya), Nasir Mupid (Seniman Topeng Blantek), Rt/Rw dan mayarakat Jatinegara Jakarta Timur.

Mari kita bersama persiapkan secara detil dalam rangka mempersiapkan seni budaya Betawi dapat masuk ke kantor/hotel yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

“Seperti halnya bagaimana kita berikan pelatihan topeng blantek generasi muda se DKI Jakarta dan setelah itu kita festivalkan topeng blantek hasil pelatihan tersebut,” jelasnya.

Selain itu pula kita harus giatkan aspek ekonomi dari pelestarian budaya Betawi, seperti bagaimana kita giatkan sentra-sentra ekonomi berbasis budaya Betawi.

“Bagaimana ondel-ondel, bir pletok, topeng blantek, tari topeng tunggal bisa masuk ke hotel setiap minggu,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama Mulawarman, Praktisi memaparkan bahwa ada dua mekanisme Perda, yaitu bisa dari Legislatif dan bisa dari Eksekutif.

“Kesimpulan dari Perda No. 4 terdiri dari 45 pasal, 10 bab, 26 halaman, pendahuluan serta penutup,” tandasnya.

Pewarta : Riski A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *