Kasat Reskrim Polres Siak, Kembali Sukses Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Siak, FokusKriminal – Penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mobil Pick Up L300 Mitsubishi warna hitam BM 8221 SE atas atas dasar Laporan Polisi Nomor :  LP/94-B/X/2018/Riau/Res Siak/Sek Tualang pada 15 Oktober 2018 Tim Opsnal Reskrim Polres Siak berlangsung sukses.

Operasi penangkapan ketiga Pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK. Bedasarkan keterangan informasi tersangka anas nama Dwi Manunggal yang ditahan di Mapolsek Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hilir. Team Opsnal Polres Siak terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Pada tanggal 20 November 2018 Team melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 24 November 2018 sekira pukul 14.00 Wib dan melakukan penangkapan terhadap yang diduga Pelaku di Jalan Simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam – sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepat nya dirumah Pelaku sendiri.

Tidak cukup sampai disitu saja. Saat Team melakukan introgasi terhadap pelaku, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan nya yang dilakukan di Perawang, kemudian Team melakukan pengembangan dengan menjumpakan Pelaku dengan Pelaku yang di tangkap di Polsek Ramba Hilir kemudian mereka juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian mobil Mitshubusi L300 di daerah Kec.Kandis sesuai Laporan Polisi :  No LP / 221 – B / X / 2018 / Sek Kandis / Res Siak tanggal 05 Oktober 2018

Dari penjelasan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK terkait keberhasilan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan tersebut, Pelaku yang berhasi diamankan sebanyak tiga orang Pelaku.

Data Pelaku yang berhasil dirangkum awak Media Detak Indonesia dari Mapolres Siak sebangai berikut.

1. Dwi Manunggal Sawadi (46) SAWIDI, warga Jl. Pandan Bunut Kp. Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak
Ket : Ditahan di Polsek Rambah Hilir Polres Rohul dalam Kasus Kepemilikan Senpi.

2. Sugianto (51) warga Kelurahan SionKahean Kecamatan Simanabun, Kabupaten Simalungun.

3. Muin (49) Dusun Ranto Bangun RT.003 RW.007 Kelurahan Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu selatan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan saat ini oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Siak satu unit mobil pick up L300 merk Mitsubishi  warna hitam BM 8221 SE, No. Rangka: MHMLOPU39GK204488, No Mesin : 4D56C-P96535.

” Saat ini, para Pelaku Pencurian dan Pemberatan beserta Barang Bukti sudah kita amankan, dan kasus masih kita dalami, dan atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar lbh kurang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” paparnya.

” Kasus ini akan kita kembangkan, agar busa mendapati barang bukti lainnya, sementara kita melengkapi administrasi penyidikan, jika ada informasi lebih lanjut, nanti kita akan kabari kembali,” tegas Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *