3 Tersangka Spesialis Pencuri Hanphone Berhasil di Ringkus

PRINGSEWU, Fokuskriminal.com – Polsek Pagelaran dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus 3 tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) yang tercatat dalam dua laporan berbeda.

Para tersangka saling terkait satu dan lainnya, bahkan mereka adalah spesialis pelaku pencurian handphone (HP), sebabnya barang tersebut gampang untuk dijual baik online maupun langsung.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan ketiga tersangka yakni AF (21) Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, AH (18) dan SA (22) keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap kemarin Senin (17/12) berdasarkan pengembangan penangkapan penadah handphone curian beberapa hari lalu,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Selasa (18/12) siang.

Lebih lanjut, diterangkan Iptu Edi Suhendra penangkapan ketiga tersangka terkait dua laporan meliputi laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, TKP Pekon Padang Rejo.

Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, pelapor dengan TKP dirumah pelapor.

“Berdasarkan laporan keduanya, untuk korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp. 4,5 juta dan telah terungkap 2 unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A. Untuk korban Priyatin kehilangan 1 handphone Oppo A3S senilai Rp. 1,9 juta telah terungkap,” terang Iptu Edi Suhendra.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti 2 Handphone diamankan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih lanjut serta masih dilakukan pencarian HP Oppo Neo5.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dua tersangka AF dan AH mengaku baru dua kali melakukan aksi kejahatan di dua TKP yang diungkap Polsek Pagelaran. Mereka juga menerangkan bahwa SA hanya sekali di TKP Dusun Rawa Harum.

“Benar dua kali saya dan Irvan, untuk Seno Aji ikut sekali di Dusun Rawa Harum,” kata AF diamini AH.

Menurut AF bahwa pencurian tersebut hanya menyasar handphone sebabnya barang tersebut mudah dijual. “Cuma handphone yang dicuri karna mudah mengambilnya juga menjualnya,” ujarnya.

Sebelumnya Polse Pagelaran Polres Tanggamus menangkap YG selaku tersangka penadahan berupa Handphone Oppo A3S milik Purwadi selaku korban pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Padangrejo Kecamatan Pagelaran.

Tersangka tepatnya pada Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 17.00 Wib saat dia berada di Pekon Ganjaran Pagelaran, tersangka YG dalam keterangannya mengatakan, handphone tersebut dibelinya setelah melihat postingan di salahsatu group Facebook, kemudian bertemu atau COD dipinggir jalan arah masuk RSUD Pringsewu dan membayar seharga Rp. 1.320.000,-.

 

Riski A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *