78 Orang Napi di Lapas Pekanbaru Terima Remisi Natal

PEKANBARU, Fokuskriminal.com Sejumlah narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Remisi ini diberikan kepada Napi yang beragama nasrani, berkenaan dengan Hari Raya Natal 2018.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruzah saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018).

Dibeberkannya, setidaknya ada sebanyak 78 napi yang mendapat remisi dihari Natal ini.

“78 orang penerima remisi di Hari Natal ini. Sudah kita berikan pagi tadi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, remisi yang diberikan kepada para Napi ini pun jumlahnya bervariasi.

Yaitu berkisar antara 15 hari sampai 2 bulan.

Dalam pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

“RK 1 sebanyak 78 orang, dan RK 2 sebanyak 1 orang (langsung bebas). Seharusnya dia bebas, hanya saja yang bersangkutan masih harus menjalani masa hukuman subsider 2 bulan,” terang Yulius.

Remisi sendiri diberikan kepada Napi yang sudah memenuhi syarat, sesuai undang undang yang berlaku.

Pengurangan masa tahanan ini, merupakan hak setiap warga binaan, namun tetap dengan syarat tertentu.

Dinilai dari aspek berkelakuan baik maupun syarat dan ketentuan lainnya.

Lanjut Yulius, untuk di Hari Natal ini, pihak Lapas juga memberikan kesempatan bagi keluarga Napi yang beragama nasrani untuk berkunjung.

“Dibolehkan untuk kunjungan keluarga Napi yang beragama nasrani. Kita buka open house, jam kunjungan seperti biasa,” tandasnya. (*)

Sumber : Tribunspekanbaru
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *