Salah Ukur Tanah, Warga Tewas Dilempar Parang

TANA TORAJA, Fokuskriminal.com – Lantaran di picu salah paham soal tanah, seorang warga tewas di lempar parang di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial PM, tega menghabisi nyawa AS lantaran salah paham terkait sebidang tanah.

Peristiwa berawal saat Korban (AS) dan Pelaku (PM), mengukur tanah yang berada di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku tidak menerima dan langsung melemparkan parang kearah korban menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 cm pada bagian paha sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh PM terhadap korban AS, menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Jhon di Tana Toraja, Kamis (27/12/ 2018).

Petugas sudah menangkap pelaku dan barang bukti 1 bilah parang, 2 lembar baju korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *