Polisi Bongkar, Bisnis Tari Telanjang Lewat Aplikasi

TANGERANG SELATAN, Fokuskriminal.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap 3 tersangka tindak pidana pornografi berupa pertunjukan tari telanjang.

Dilansir dari Tempo.co, Ketiganya melakukan tindak pidana itu melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang dengan cara membayar tarif tertentu.

“Tersangka pertama atas nama Hengki Karnando Saputra (25) kemudian tersangka kedua inisial R (23), pacar Hengki, dan yang ketiga perempuan inisial M (18),” kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat (28/12/2018).

Modus dari para tersangka, kata Ferdy, yakni melakukan live video beradegan telanjang yang diperankan M. Para penontonnya adalah pelanggan aplikasi itu dengan cara membayar sebesar Rp 200 ribu.

“Setelah puluhan penontonnya transfer sejumlah uang, M memulai adegan pornografi tersebut dengan berjoget lalu melepaskan pakaiannya,” kata Ferdy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, praktik pornografi lewat aplikasi Joy Live telah dilakukan ketiga tersangka selama sebulan belakangan. Video diproduksi di rumah kos-kosan di kawasan Perumahan Vila Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

“Tersangka sudah menyewa kamar kos di sana selama satu bulan,” kata Ferdy sambil menambahkan, “Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam yang digunakan untuk live dan buku rekening yang digunakan untuk menampung hasil transferan dari para customer.”

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi media sosial (medsos) agar memperhatikan pengguna- penggunanya agar digunakan dengan baik,” kata Ferdy lagi. (**)

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *