Polres Aceh Timur Gelar Konfrensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2018

ACEH, Fokuskriminal.com – Polres Aceh Timur menggelar Konfrensi Pers Capaian Kinerja Polres Aceh Timur Di Tahun 2018 yang dihadiri sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online.

Konfrensi Pers yang berlangsung di depan ruangan SatReskrim Polres Polres Aceh Timur ini berlangsung pada Sabtu (29/12/2018) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dengan didampingi Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setiyadi, S. TrK.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan kepada awak media yang menyatakan bahwa Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada tahun 2018 mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2017 meskipun tidak signifikan, kami seluruh jajaran Polres Aceh Timur terus waspada baik secara personal maupun kesatuan.

“Pada tahun 2017 terdapat 499 kasus dan pada tahun 2018 ini terdapat 560 kasus,” ungkap Kapolres.

Meski demikian kami telah menangani beberapa kasus diantaranya; kasus pembunuhan, narkotika, penganiayaan, pencurian, KDRT, Illegal Loging, Ilegal Minning, Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan tindak pidana lainya.

“Alhamdulilah, sudah 73,4 % sudah bisa kita selesaikan selama tahun 2018 ini, mudah-mudahan di tahun 2019 bisa kita tingkatkan lagi kinerjanya.” Ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Untuk di Satuan Reserse dan Kriminal sepanjang tahun 2018 ini terdapat 417 kasus.

Tidak ada kasus yang menonjol pada tahun ini, hanya saja untuk KSDA terdapat 3 (tiga) kejadian yakni gajah mati. Bahkan yang menyita perhatian publik adalah kematian gajah jinak (Si Bunta) di area CRU Serbajadi.

Penyelidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku dalam waktu singkat bisa kami selesaikan, bahkan pelaku sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Idi.

Kasus yang mendominasi di Satreskrim adalah penganiayaan ringan sebanyak 75 LP, pencurian 55 LP, penyalahgunaan Migas 55 LP, curanmor 42 LP dan pencabulan 16 LP.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2018 ini, terdapat 143 yang terdiri dari 119 kasus shabu dan 24 kasus ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, shabu 23,124 kilogram, ganja 124, 248 kilogram dan ekstasi sebanyak 291 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 186 orang (182 pria dan 4 wanita).

Namun demikian barang bukti shabu sudah kami kirim ke Polda Aceh untuk dimusnahkan berteptan dengan Hari Anti Narkoba Sedunia pada bulan Juli lalu, selain juga untuk barang bukti yang harus kami serahkan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka.

Pada tahun 2018 ini kami masih melakukan penyelidikan 2 (dua) kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api.

Sementara itu dikatakan juga oleh Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun lalu.

Pada tahun 2017 terdapat 104 peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban 71 orang meninggal.

Untuk periode Januari sampai Desember 2018 terdapat 162 kecelakaan dengan korban 77 orang meninggal dunia.

Meningkatnya angka kecelakaan angka lalu lintas tersebut menunjukan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya.

Kapolres juga mengatakan bahwa dalam menuntaskan berbagai kasus, setiap anggota personel kepolisian akan diberi reward atau penghargaan akan tetapi yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi, pada tahun ini kami memberhentikan 1 (satu) anggota secara tidak hormat karena indisipliner.

Pada tahun 2019 mendatang, kami mengharap kepada seluruh masyarkat di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing, terlebih menghadapi Pemilu Tahun 2019.

Menurutnya, gangguan kamtibmas bukan tanggungjawab mutlak polisi, akan tetapi tanggung jawab kita bersama. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.

(Andrias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *