Reskrim Polsek Kedaton, Ringkus Pelaku Pencuri Motor 

BANDAR LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil meringkus satu dari tiga terduga tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor Honda Beat warna merah Nopol. BE 2131 ABH, milik Sulhan Afandi.

Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berlokasi di Jl. Turi Raya Gg. Kelapa Hijau No.02 RT.017 Kelurahan Pematang Wangi Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, pada hari Jumat (07/09/2018) yang lalu, sekira pukul 13:00 WIB.

Selanjutnya, Kapolres Kota Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco melalui Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib menuturkan, waktu penangkapan kurang dari 3 bulan, dengan modus operandinya yaitu berawal dari dua terduga tersangka FY dan RA (DPO) berkeliling dan mencari target sepeda motor yang diparkir di halaman atau di pinggir jalan. Setelah mendapatkan target, lalu salah satu dari mereka menghampiri dan mengambil dengan paksa menggunakan kunci jenis leter T yang telah disiapkan, kemudian satu lagi menunggu di atas motor lain sambil mengawasi keadaan situasi sekitar. Setelah berhasil mencuri motor yang menjadi target, FY dan RA mengantarkannya kepada tersangka MS (18) yang sudah menunggu di pinggir jalan, lalu membawa motor Honda Beat tersebut menuju wilayah Lampung Timur.

“Berdasarkan laporan dan informasi, kemudian petugas Polisi anggota Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan, bahwasanya sepeda motor Honda Beat milik korban berada di wilayah Lampung Timur,” kata Kompol Abdul, kepada awak media, Rabu (09/01/2019).

Tambah Kompol Abdul dalam penjelasannya, sehingga Tim langsung berangkat dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dari tangan terduga tersangka MS (18) sedangkan dua terduga tersangka FY dan RA kini buron, berhasil melarikan diri untuk sementara waktu.

“Adapun barang bukti yang kini diamankan di Mapolsek Kedaton yaitu Honda Scoopy Nopol B 6626 CXR warna merah hitam yang digunakan sebagai sarana tindak pidana & alat transportasi. Kemudian, Honda Beat warna merah Nopol. BE 2131 ABH, milik korban Sulhan Afandi belum ditemukan. Akibat perbuatan terduga tersangka MS (18), dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kompol Abdul Mutolib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *