Terkait Somasi pada Camat Siak Hulu, Ini Ungkap DR Yudi Krismen Us,SH,MH

” Dengan Somasi yang telah kita berikan dan tujukan kepadanya (Fajri Hasbi) selaku Camat Siak Hulu Kab.Siak saat ini, kita berharap dirinya dapat memberikan jawaban atas Somasi yang telah kita layangkan dengan batas waktu 7 hari semenjak surat Somasi yang kita berikan diterima oleh yang bersangkutan selaku Camat Siak Hulu.Tidak hanya itu saja, melalui surat Somasi yang telah kita layangkan selaku kuasa hukum Hj.Nursida, hendaknya dirinya (Fajri Hasbi) selaku Camat Siak Hulu dapat memberikan Solusi yang terbaik untuk warganya agar tidak terkesan dan atau dirinya serta oknum Camat Siak Hulu lainnya terkesan dan atau diduga melanggar ketentuan pasal 372 KUHPidana yakni dugaan pengelapan surat.” tutup dan pinta DR Yudi Krismen Us.,SH,MH pada awak media.

Laporan : team
Editor : habib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *