Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas di Belakang Islamic Center Kotabumi

LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam Tindak perkara CURAS Pasal 365 KUHPidana di Belakang Islamic Center Kotabumi Dusun Talang Tengah Kali Way Melan Jalan KS. Tumbun Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara,15 Januari 2019 sekira pukul 04.30 Wib

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018. Dan
Laporan Polisi Nomor : LP/1284/B/XII/2018/POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 24 Desember 2018.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan FR alias Eok Bin Saparudin usia 20 Thn berAlamat Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.” Ujar Kombes Sulistiyaningsih. (15/1/2019).

Lanjutnya kasus bermula Pada Sabtu tanggal 08 Desember 2018 sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun Talang Tengah Kali Way Melan Jalan KS. Tumbun Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Korban yang sedang menonton pertandingan FUTSAL di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku yang mendekati pelapor dan berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkannya pulang kerumah dengan alasan mau mengambil uang, setelah melintas dijembatan yang berada dibelakang Islamic Center, pada saat pelapor sedang membonceng pelaku tiba-tiba menyuruh pelapor untuk berhenti dan tidak lama datang pelaku yang lain yang meminta HP dan sepeda motor Korban, karena pelapor menolak maka pelapor dilempar ke kali yang berada dibawah jembatan tersebut.

Terpisah kapolres lampung Utara AKBP Budiman.S,Sik mengatakan bahwaTak hanya itu anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin : 5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.

Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

“Selain Tindak perkara tersebut diatas FR Alias Eok juga melakukan Tindak perkara Pencurian dasar Laporan Polisi Nomor : LP/1284/B/XII/2018/POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 24 Desember 2018, TKP Jln. Suttan Demak Kuaso Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 18.20 Wib, adapun kerugian dalam TP tsb adalah Uang tunai sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus rokok.” Pangkas Kapolres Lampung Utara ini.

Riski A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *