Diduga Lurah Tangkerang Barat Mempersulit Pengurusaan Surat Tanah Milik Almarhum Syarifudin

PEKANBARU, FOKUSKRIMINAL.COM — Sungguh aneh yang dirasakan oleh Kuasa Hukum Budi Harianto,SH dan Partner beserta Riska salah satu ahli waris pemilik tanah almarhum Syarifudin, ketika menghadiri undangan mediasi di kantor kelurahan Tangkerang Barat, pada hari Kamis (17/01/2019).

Dalam undangan mediasi tersebut tampak hadir Lurah Tangkerang Barat Edi Wardila beserta perangkat RW dan RT serta Kuasa Hukum dari Riska sebagai ahli waris tanah almarhum Syarifudin. Adapun tujuan dalam memenuhi undangan mediasi tersebut ingin melakukan pengurusan surat tanah di kantor kelurahan tangkerang barat, tetapi nyatanya hal tersebut malah di persulit oleh Lurah Tangkerang Barat.

Sebagaimana di jelaskan oleh Budi Harianto,SH dan Partner kepada wartawan objek tanah tersebut terletak di jalan Duyung RT.06/RW.04. “Tanah ini bermula dari kaplingan kantor pajak yang telah di beli dahulunya oleh yayasan kantor pajak,dan dibayar oleh karyawan pajak dengan cara mencicil di potong gaji setiap bulannya jika telah lunas barulah karyawan pajak mendapatkan tanah kaplingan tersebut,” Pungkas Budi. Ketika mediasi berlangsung Budi Harianto,SH selaku kuasa hukum dari Riska sebagai ahli waris telah menunjukkan bukti-bukti yang lengkap.

“Surat SKGR dari sempadan almarhum R.Marzuki yang diwariskan kepada anaknya ibu Ratni sebelah barat dari tanah almarhum bapak Syarifudin dan juga bersempadan dengan ibu Dahniar sebagai ahli waris dari sebelah timur objek tanah bapak Syarifudin dalam jual beli tanah,sempadan ibu Ratni dan ibu Dahniar masih mengakui tanah tersebut  milik bapak Syarifudin serta ahli waris masih ikut serta dalam menandatangani sempadan jual beli”.

Lanjut Budi padahal bukti-bukti sudah kami lengkapi dalam mediasi tersebut, tetapi Lurah Tangkerang Barat mengatakan “Silahkan kuasa hukum melanjutkan persoalan ini keranah hukum”. Dari jawaban Lurah Tangkerang Barat kepada kuasa hukum ahli waris, ini menimbulkan suatu kejanggalan yang sangat besar, ketika Budi Harianto menanyakan kepada Lurah Tangkerang Barat.

“Kenapa kami harus menempuh jalur hukum apakah sudah ada terbit surat tanah yang baru diatas tanah almarhum bapak Syarifudin jika ada bisakah pak lurah memperlihatkannya kepada kami, jika memang benar ada. jelas pula kami akan menempuh jalur hukum siapa lawan kami, jika tidak ada jalur hukum seperti apa yang kami tempuh karna lawan tidak jelas,” Ungkap Budi.

Lurah Tangkerang Barat Edi wardila mengatakan “diatas tanah almarhum bapak Syarifudin tidak ada terbit surat tanah yang baru”. Jika tidak ada terbit surat tanah baru,mana mungkin kami menuntut untuk melawan bayang-bayang yang tidak jelas rimbanya,kami dari kuasa hukum ahli waris meminta kepada lurah agar dapat membuatkan SKT dari objek tanah bapak almarhum Syarifudin karna merujuk dari bukti-bukti dan sempadan yang ada,tanah tersebut masih sah milik almarhum Syarifudin.

Atau jangan-jangan Lurah Tangkerang Barat diduga ada indikasi ingin menguasai tanah yang dimiliki oleh almarhum Syarifudin,kalau memang lurah tangkerang barat ingin menguasai agar kiranya menjadi perhatian yang lebih serius dari Walikota pekanbaru beserta Sekda kepada oknum kepala kelurahan yang berniat nakal.

Ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Edi Wardila terkait persoalan tanah almarhum Syarifudin, Edi berkilah menghindari wartawan dengan alasan ,“Maaf saya belum makan dari pagi”. Sungguh aneh jawaban dari seorang pelayan publik yang mestinya menjadi panutan malah tidak sangat masuk diakal ketika ingin di konfirmasi oleh wartawan tentang persoalan di atas jawabannya malah lain, alias tak nyambung.

Reporter( Jimmi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *