Sepekan, Polres Lampung Utara Amankan 112 Sepeda Motor Tanpa Dokumen

LAMPUNG UTARA, Fokuskriminal.com – Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkat (KKYD) Polres Lampung Utara dalam rangka menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara sudah berjalan satu pekan dengan mengamankan 112 unit sepeda motor tampa dokumen yang syah dan 2 orang pelaku yang membawa sajam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kegiatan KKYD ini dilaksanakan setiap hari di beberapa lokasi Kabupaten Lampung Utara dengan waktu pelaksanaan di jam – jam rawan gangguan kamtibmas.

“Dari hasil razia gabungan yang di lakukan Polres Lampung Utara dan jajaran selama satu pekan kita berhasil mengamankan 112 unit sepeda motor tampa dokumen yang syah dan 2 orang pelaku yang membawa sajam,” ujar Kapolres saat mengecek pelaksanaan giar razia yang di pimpin oleh Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, S.H. di simpang Bernah Kec. Kotabumi Selatan. Selasa (15/1/19).

Sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kambtibmas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Lampung Utara kegiatan razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak ini akan terus dilakukan setiap hari dibeberapa wilayah yang berbeda.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang sepeda motornya terjaring razia agar diambil di Polres Lampung Utara dengan syarat membawa surat atau dokumen yang syah serta menghimbau masyarakat tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada dokumen yang syah karna dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan, jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *