Disdik Tubaba Tindak Tegas Oknum Kepsek SMPN-03 Tuba-Tengah Pungli Seragam Sekolah

Tulang Bawang Barat Lampung, Fokuskriminal.com -Diduga kepala sekolah SMPN-03 Tulang Bawang Tengah (TBT) melakukan pungutan liar (pungli) jual belikan baju seragam sekolah secara berjemaah dengan komite sekolah akan mendapatkan sangsi tegas dari dinas pendidikan kabupaten tulang bawang barat (Tubaba)

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tubaba Ir.Amrulloh, MT. menyikapi keluhan dari sejumlah wali murid terkait pungutan seragam 260 ribu dan
penarikan uang 50 jika alasan pihak sekolah biaya yang dipunggut dari sejumlah wali murid tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pungutan uang parkir 10 ribu kami dari dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah dan komite SMPN -03 tuba-tengah.tegas amrullah. melalui sambingan telpon selulernya kepada fokuskeriminal.com pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 11:00:WIB

Ir.Amrullah,MT. menegaskan,” Berdasarakan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan jelas bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang 50 ribu, yang dibwajibkan terhadap siswa dan siswi, bahwa 9 tahun wajib belajar,

Sebagai mana tertuang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan dalam bentuk apapun, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi merujuk pada peraturan PP 53 Jika terbukti Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, tegasnya.

Apapun kebijakan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah SMPN-03 tuba-tengah ,itu tampa kordinasi dengan dinas pendidikan Tubaba, sudah menyalahi aturan, dan kami dari dinas pendidikan Tubaba, tidak membenarkan kebijakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah dalam bentuk apapun,

Sayan sudah mengutus Jumadi kabid Dikdas dan pihak inspektorat tubaba untuk kroscek ke lapangan kemungkinan ini ada laporan yang dobel-dobel dengan anggaran Dana BOS selain itu saya akan menyuruh kepala sekolah Ibnu Hajar S,pd. untuk membaca perbub agar dia paham undang-undang ,” dan kami dari dinas pendidikan Tubaba, akan segera jadwalkan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD- SMP untuk mensosialisasikan tentang larangan pungutan terhadap siswa dan siswi dalam bentuk apapun, menyikapi keluhan dari sejumlah wali murid”pungkasnya

(Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *