Polres Simalungun Gelar Rakor Satgas Bansos 2019

MALUNGUN, Fokuskriminal.com – Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kab. Simalungun, Polres Simalungun menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Bantuan Sosial (Satgas Bansos) di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun. Rabu, (6/2/2019) pukul 10.00 wib.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kepala Bappeda Simalungun Ibu LURINIM PURBA, SPd dan Kadis Sosial Simalungun FRANS TOGA TOROP.

Dalam sambutannya Kapolres mengharapkan agar nantinya bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Kapolres juga menyampaikan beberapa hal yakni PKH (Program keluarga Harapan), PKM (Program Keluarga Mandiri), Rastra, yang bertujuan supaya pembagiannya juga tepat sasaran dan Polri dalam hal ini melakukan pengawasan dan antisivasi agar tidak ada orang yang berada / kaya menerima bantuan sosial tersebut.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kapolres meminta kepada Kadis Sosial dan Kepala Bapeda Pemkab Simalungun untuk menjelaskan kepada personil Babinkamtibmas Polres Simalungun agar nantinya personil dapat mengetahui tugasnya dilapangan.

Kepala Bapeda Simalungun dalam paparannya menjelaskan bahwa program pemerintah yang berjalan saat ini sudah sangat baik dan diharapkan dapat dijalankan dengan tepat sasaran dengan diawasi oleh pihak Kepolisian bersama-sama dengan instansi terkait lainnya. Kepala Bappeda juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun atas pelaksanaan kegiatan rapat Satgas Bansos yang digelar.

“Banyak program yang sudah dilakukan pemerintah pusat khususnya kepada masayarakat desa, Keterbatasan SDM juga menjadi salah satu factor program tersebut kurang sempurna. Dengan adanya Satgas Bansos antara Pemkab Simalungun dengan Polres Simalungun bersama-sama mengawal bansos tersebut sehingga tepat sasaran di 32 kecamatan dan 387 Nagori, sesuai dengan data yang sudah diperoleh Pemkab Simalungun terkait penerima bansos tersebut.” Imbuh Kepala Bapeda.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Simalungun dalam paparannya menjelaskan bahwa proses penyaluran setiap bantuan sosial akan segera dijelaskan sebagaimana ketentuannya dalam waktu dekat ini karena adanya perubahan sistem pada tahun 2019.” Bantuan sosial dari pemerintah pusat nantinya terdiri dari PKH ( Program Keluarga Harapan ) dan Bansos, Kementerian sosial mengharapkan supaya 100 % orang miskin menerima bantuan sosial tersebut. Terkait mekanisme yang dilakukan oleh pangulu melalui Musrembang untuk mendata siapa-siapa saja yang berhak menerima Rastra tersebut.” Ungkapnya.

Dikutip dari beberapa media bahwa terkait program Bantuan Sosial (Bansos), ada lima arahan khusus yang diberikan Presiden Joko Widodo. Yang pertama adalah semua rakyat yang berhak menerima Bansos harus dipastikan menerima bantuan tersebut. Yang kedua bahwa Per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus menerimanya secara utuh sesuai ketentuan yakni dibayarkan empat kali. Ketiga, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Beras Sejahtera (Rastra) harus diterima 10 kg per bulan tanpa mendapat potongan serta agar bansos itu dikawal apakah digunakan sesuai ketentuan serta dipastikan apakah dibelanjakan untuk kebutuhan yang penting seperti pendidikan dan untuk membeli makanan bergizi.

Sementara yang keempat apabila ditemukan penggunaan Bansos tidak sesuai peruntukannya di lapangan bisa langsung dicabut oleh Kemensos. Sedangkan arahan kelima adalah agar anak keluarga penerima manfaat yang berprestasi bisa diberikan beasiswa dan bantuan lainnya.

Turut hadir dalam gelar tersebut Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane, Kabag Ren Polres Simalungun Kompol Drs. N. Panjaitan, Kasat Sabhara Polres Simalungun AKP M. Syafi’i, Kasat Reskrim AKP ruzi Gusman, S.I.K.,M.Si, Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Y. Sinulingga dan peserta rapat seluruh Bhabinkamtibmas Polres Simalungun serta rombongan Bappeda Simalungun dan rombongan Kadis Sosial Simalungun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *