Diduga Pungli, Inspektorat Tubaba Segera Periksa Kepsek dan Komite SMPN 01 Tuba Tengah

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com –
Sejumlah wali murid keluhkan
Praktek Pungutan liar (pungli) buku LKS dan uang bangunan pagar.

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera melakukan penelusuri dugaan praktek pungutan liar (pungli) uang bangunan pagar pada tahun 2018 senilai 160 yang dikeluhkan Sebanyak 733 siswa dan siswi kelas Vll -lX .di sekolah menegah Atas (SMP-N -01 Tulang Bawang Tengah (tbt) kabupaten Tulang BawangBarat (Tubaba) yang dibebankan pihak kepala sekolah Agriyati.S.pd. dan Yunia Mahmud komite Sekolah.

Hal itu, dikatakan inspektur inspektorat kabupaten Tubaba,” Drs. Bustam Effendi MM. menyikapi informasi pemberitaan dan laporan dari media massa,” terkait kebijakan pihak sekolah dan komite SMP-N-01 tuba-tengah, kita dari inspektorat tubaba akan menurunkan team untuk kroscek ke lapangan untuk menelusuri dan mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dari pihak terkait,” Tegas inspektur bustam effendi kepada
Fokuskriminal.com saat
ditemui ruang kerjanya pada (15/2/2019) sekira pukul 10.45 Wib.

Lebih jauh dikatakan inspektur Bustam effendi, menegaskan,
Selanjutnya, dari hasil pengumpukan bukti dan keterangan team investigasi inspektorat tubaba di lapangan nanti, jika ditemukan ada penyalah gunaan ataupun nanti ditemukan ada penyimpangan anggaran seperti dana BOS, maka pihak kepala sekolah dan komite sekolah yang bersangkutan
Akan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail di kantor inspektorat tubaba,

Misalnya dalam pemeriksaan yang kita lakukan nanti telah ditemukan yang bersangkutan menyalahi aturan membuat kerugian negara, ada penyimpangan BOS maka pihak inspektorat tubaba, akan berkoordinasi dan melaporkan
Naskah hasil pereriksaan (NHP) kepada Bupati ataupun sekda Tubaba,

Jika tingkat kesalahan yang di lakukan pihak sekolah , nanti masih bisa di toleransi tingkat krsalahannya maka kita akan lakukan teguran dan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan yang bersangkutan di wajibkan mengembalikan kerugian yang di maksud ke rekening kas negara , akan tetapi jika kesalahan yang bersangkutan ditemukan bersifat fatal makan inspektorat tubaba, akan berkordinasi ke pihak yang berwajib.

Sementara berdasarkan laporan dan informasi dari pemberitaan media massa yang kita dapat,”
bahwa pihak sekolah SMPN 1 Tuba-Tengah berserta komite sekolah Yunia Mahmud , telah mengeluarkan kebijakan bahwa pihak sekolah mewajibkan sebayak 733 orang siswa dan siswi untuk mengeluarkan uang bangunan pagar sekolah Rp, 160 ribu dan penebusan buku (LKS) yang bervariasi mulai dari 15-22 ribu per buku LKS serta pungutan uang iuran kas Rp 2 ribu per minggu,” yang di lakukan pihak sekolah selama tiga tahun pada ajaran baru sejak tahun 2016-2018.belakangan ini,” Jika informasi ini terbukti benar, maka kesalahan yang bersangkutan tidak bisa di toleransi lagi, selanjutnya inspektorat tubaba, akan rekomendasikan yang bersangkutan ke pihak penegak hukum.pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Kabid Disdik Tubaba Jumadi,” Saat di temui media
Fokuskriminal.com diruang kerjanya,” Pada Kamis (14/2/2019) menyikapi kebijakan yang telah dilakukan pihak kepala sekolah SMPN 1 Tuba-Tengah Angriyati S.pd. dan komite sekolah Yunia Mahmud ” Yang mengeluarkan kebijakan terhadap 733 orang siswa dan siswi pada ajaran baru tahun 2018 diwajibkan membayar uang bangunan pagar Rp 160 ribu, dan penebusan buku LKS dengan harga bervariasi mulqi dari Rp 15- 22 ribu serta uang khas sekolah Rp, 2000 per minggu
kami atas nama pemerintah daerah Dinas pendidikan kabupaten Tubaba, tidak membenarkan peraturan yang di keluarkan pihak sekolah dan komite,” tegas jumadi.

Penarikan dana Rp 160 ribu dan penebusan buku LKS yang di bebankan kepada wali murid kami dari dinas pendidkan tidak membenarkan, karena pihak sekolah bisa mengajukan melalui proses DAK , dan terkait penebusan buku LKS , di setiap sekolah di Tubaba ini sudah memiliki gedung perpustakaan buku, siswa dan siswi jika memerlukan buku jenis apa aja bisa mengajukan pimjam pakai ke pihak sekolah, terang jumadi.

Apapun bentuknya tindakan kepala sekolah SMPN 1 Tuba-Tengah Anggriyati S.Pd. dan komite sekolah Yunia Mahmud yang membuat aturan paradigma tersendiri bertentangan dengan permen Dikbud no 75 tahun 2016 tentang Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat

1.Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah serta Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber pungli dalih-dalih Dunia pendidikan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terdapat 58 item diantara Uang Bangunan dan jual LKS serta uang khas sekolah,” Pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *