PHK Sepihak, Diduga PT. Prima Beton Kangkangin UU Ketenaga kerjaan

GRESIK, Fokuskrimunal.com – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan oleh PT. Prima Beton di Jalan raya Wringinanom Km 32.8 di Kusun Panggang Desa Lebani Suko, Kec. Wringinanom, Kab Gresik, Kamis (14/2/2019) siang.

Ketua LSM Fornt Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris gunawan menuturkan ada banyak temukan kecurangan di lakukan oleh PT. Prima Beton.

” Selain pihak pabrik memutus hubungan sepihak, tentu hal ini sudah mengngkangin peraturan pemerintah perundangan ketenaga kerjaan, bahkan pabrik baja tersebut juga sengaja memakai lahan bantaran kali milik Dinas Pekerjaan Umum sebagai lahan parkir sepeda motor karyawanya, ujar Aris Gunawan Ketua LSM FPSR kepada media fokuskriminal.com.

Lebih mengerikan lagi, ketika lahan hijau bantaran kali di pakai untuk kepentingan pabrik, di urug memakai limbah slag besi sisa hasil produksinya.

” Sudah kita ingatkan berulang kali terkait limbah di buang ngawur oleh PT. Prima Beton, dan kita baru tahu kalau lahan parkir pabrik baja ini di urug memakai limbah slag besi, apalagi jumlah yang di pakai untuk menguruk volumenya cukup besar,” Tambah Aris.

Sementara bangunan permanen lahan parkir di pakai pabrik memakan seperempat lebar kali, sehingga, kalau lebar kali ini di tarik lurus dari barat, sampai di depan pagar pabrik baja kondisinya jadi menyempit, mungkin di sini, penyebab banjir yang selama ini terjadi di depan Pabrik keramik platinum dan akses masuk menuju dusun panggang, tiap kali intensitas hujan tinggi di akses masuk menuju dusun selalu banjir setinggi lutut orang dewasa juga di jalan nasional di depan pabrik platinum selalu meluber ke seberang jalan karena drainase tak mampu memuat volume air hujan.

Di singgung soal ijin parkir untuk lahan parkir karyawan pabrik, Aris mengatakan, “saat ini masih kita selidiki, kalau pun lahan parkir ini berijin pasti nominalnya sangat besar masalahnya pertama bentuk bangunanya permanen dan luasnya pun memakan seperempat lahan kali, yang kedua, tanah urug yang di pakai adalah limbah b3(bahan beracun dan berbahaya) yang berdampak pada ekosisitem kali,” imbuhnya.

” Pastinya saya tidak setuju dengan adanya bangunan-bangunan liar yang berdiri di bantaran kali yang berada di depan pabrik, warung saja yang notabenya bangunan semi permanen dan tidak mengganggu fasum(fasilitas umum) beberapa kali mau di gusur dengan alasan tidak jelas, lah kok, lahan parkir yang di pakai untuk kepentingan pabrik dan bangunanya berdiri di lahan hijau, dari dinas terkait tidak menyentuhnya sama sekali, berapa upeti yang mengalir dari pengusaha kepada dinas terkait..? ini patut di pertanyakan,” pungkas Aris. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *