Diduga Pungli DPRD Tubaba Akan Panggil Komite dan Kepala SMPN1 Tuba Tengah

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com -Diduga ada kerja sama antara kepala sokolah dan komite SMPN-01 Tuba -tengah pungli uang bangunan pagar sekolah dan buku LKS di keluhkan wali murid.

Akan mendapatkan tindakan tegas dari Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) agendakan minggu depan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap sekolah (SMPN-01 Tuba-tengah yang melibatkan Dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Tubaba, terkait menindak lanjuti dugaan pungutan uang bangunan pagar dan penebusan buku LKS lembar kerja siswa yang dibebankan kepada siswa dan siswi dikeluhkan sejumlah wali murid.

Hal, itu dikatakan Salmani, anggota komisi dua DPRD Tubaba, menyikapi informasi dari pemberitaan media massa, menurut Salmani “terkait ada keluhan sejumlah wali murid, atas peraturan yang di wajibkan oleh pihak kepala sekolah Anggriyanti.S.pd.dan komite SMPN-01 Tuba-tengah, Yunia mahmud, yang telah membebankan dan mewajibkan bagi siswa dan siswi untuk membayar uang pembangunan pagar pada tahun 2018, sebesar 160, ribu dan penebusan buku LKS berbagai jenis dengan nilai bervariasi di mulai dari Rp15 ribu hingga 22 ribu, dan pungutan uang khas 2000 setiap minggu yang di wajibkan kepada sebanyak 733 siswa dan siswi
dengan alasan apapun tindakan tersebut tidaklah di benarkan “jelas kepala sekolah tersebut , Anggriyanti.S.pd.dan komite SMPN-01 Tuba-tengah,
Yunia mahmud sudah menyalahi aturan ketentuan
dari kementerian (permenbud)
Tegas Salmani, kepada Fokuskriminal.com saat ditemui diruang kerjanya pada senin (18/2/2019) sekira pukul 11:09:WIB.

Salmani menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan
(Permendikbud) nomer 75 tahun 2016, dan perpres nomer 87 tahun2016 bahwa sembilan tahun wajib belajar bagi siswa dan siswi sekolah dari tingkat SD-SMP- semua kebutuhan yang ada di setiap sekolah biayanya sudah di tanggung melalui dana (BOS) yang setiap tahun di salurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN itu sendiri, menyikapi dari keluhan sebanyak 733 siswa dan siswi yang sudah di pungut dana nya sudah ratusan juta lebih, nanti kita akan kroscek di sekolah dan kita akan lihat pembangunan nya,”tutur Salmani

Hal itu juga mengacu pada penyelenggaraan tentang pendidikan gratis untuk jejang tingkat sekolah SD-SMP- Secara jelas dan tegas di atur dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 1945 serta pasal 34 ayat (2) UU nomer 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional mengatur tentang jenis -jenis larangan pungutan dalam bentuk apapun yang sudah diterbitkan
oleh permendikbud bahwa diwajibkan setiap kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan,” pungkas Salmani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *