Proyek Sarana Air Baku Ketapang Terbit Kembali

Ketapang, FokusKiriminal.com-Mengangkat kembali pemberitaan Media Jaya Pos yang terbit pada tanggal 2 April 2017, yang mengangkat headline tentang “Proyek Sarana Air Baku Ketapang senilai Rp.26,9 Miliar diperiksa Polda Kalbar ?” masyarakat dibikin penasaran untuk mengetahui apa hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polda Kabar saat itu. Karena sampai saat ini yang telah memakan waktu selama satu tahun masyarakat belum mengetahui apa hasil pemeriksaan terhadap Proyek Sarana Air Baku Ketapang tahap II tahun 2016 yang dikejakan oleh PT. Mitha Prana Chaesa KSO, PT. Arjuna Putra Bangsa.

Penjelasan Polda Kalbar sangat dinanti publik sehingga dugaan terjadinya penyimpangan terhadap proyek tersebut menjadi jelas. Guna mengingatkan kembali memory publik tentang pemberitaan Proyek Sarana Air Baku Ketapang tahap II, berikut berita selengkapnya : Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Baku Kota Ketapang (Tahap II) th 2016, di Kab. Ketapang, Prov. Kalbar yang dilaksanakan oleh PT. Mitha Prana Chaesa KSO, PT. Arjuna Putra Bangsa diperiksa Polda Kalbar, karena adanya laporan masyarakat, hal tersebut dikatakan Ary Karyono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poyek tersebut kepada awak media belum lama ini di ruang kerjanya.

Menurut laporan nara sumber berinisial (MY) kepada awak media baru-baru ini, proyek senilai Rp. 26.979.376.000,00 tersebut dianggarkan dari APBN murni oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan.

Lebih lanjut, (MY) menerangkan, bahwa dalam pelaksanaan proyek sarana air baku Ketapang Tahap II th 2016 yang diduga sepertinya telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi terjadinya praktik KKN. Banyak seperti ditemukan fakta – fakta kejanggalan diantaranya, kondisi riil di lapangan ditemukan panjang galian pipa hanya 10,920 KM, sesuai kontrak seharusnya 12 KM,” tegas MY.

Lanjutnya menuturkan, Kemudian untuk kedalaman pemasangan pipa yang seharusnya 2 M, namun kondisi riil di lapangan hanya dipasang dengan kedalaman 1-1,5 M saja,” ucap MY.

Menurut MY, pekerjaan pemasangan turap beton yang sepertinya terpaksa dipotong oleh pekerja karena dikerjakan/dipasang dengan cara manual, serta beberapa penyimpangan lainnya.

Atas permasalahan tersebut, Ary Karyono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sarana dan Prasarana Air Baku Kota Ketapang (Tahap II) tahun 2016, mengatakan bahwa telah terjadi addendum tambah kurang pekerjaan dalam kontrak tersebut, “Ada pekerjaan tambah kurang dalam proyek itu, sehingga terjadi addendum kontrak, lagian kami juga sudah diperiksa oleh Polda Kalbar, ada yang lapor”, pungkas Ary Karyono, ST saat dikonfirmasi awak media di kantornya belum lama ini.

Sementara pihak Polda Kalbar hingga saat beruta ini diterbitkan,belum dapat dikonfirmasi terkait keterangan Ary Karyono.

Penjelasan Polda Kalbar sangat ditunggu publik, sehingga masyarakat tidak timbul persepsi yang bermacam-macam. Hal tersebut juga sangat dibutuhkan demi nama baik perusahaan (PT. Mitha Prana Chaesa KSO, PT. Arjuna Putra Bangsa) yang mengerjakan proyek “ Sarana Air Baku Ketapang tahap II” tahun 2016 tersebut.

Riski A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *