AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH: Kampanye Tampa STTP Bisa Dikenakan Sanksi dan Dibubarkan

LAMPUNG,  Fokuskriminal.com  – Jelang Pemilu (pemilihan umum) tahun 2019, Polres Tulang Bawang menggelar Diskusi dengan tema Penyelenggaraan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk, hari Kamis (28/2), sekira pukul 10.40 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH dan dihadiri oleh Ketua KPUD Tulang Bawang Barat Ismanto Ahmad, Ketua MUI Tulang Bawang Barat Muhidin Pardi, Perwakilan FKUB Tulang Bawang Barat Seger Erianto, Komisoner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Sukirman Hadi, Perwakilan dari Lanud Pangeran M Bunyamin, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang Barat Nurul Hikmah, Perwakilian Parpol (partai politik) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan peserta undangan sebanyak 55 orang.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, situasi kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat masih kondusif.

Sekarang ini di medsos (media sosial) banyak sekali pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan dapat membelah atau membuat batas antar kelompok di dalam masyarakat. Pada hal sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Larangan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) bahwa perbuatan menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta terdapat juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 yang elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,” ujar AKBP Syaiful.

Khusus di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari data yang saya peroleh ada sebanyak 337 caleg (calon legislatif) yang mengikuti Pemilu tahun 2019. Saat ini baru 79 STTP (surat tanda terima pemberitahuan) yang diterbitkan oleh Polres dan masih ada beberapa hari lagi masa kampanye sebelum hari H pencoblosan.

Untuk itu saya menghimbau kepada para caleg, agar dalam melaksanakan kampanye tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan kampanye tersebut dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan sejuk.

“Bagi caleg yang melakukan kampanye tanpa membuat STTP, maka kampanye tersebut dikatakan kampanye diluar jadwal dan dapat dikenakan sanksi serta bisa dibubarkan oleh pihak Bawaslu.” Tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *