Polda Kepri Ungkap Prostitusi Online di Batam

BATAM, Fokuskriminal.com – Polda Kepri berhasil mengungkap praktek prostitusi online yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam press release Polda Kepri di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Batam, Senin, (11/02/2019).

“Modus tersangka, AS alias A adalah membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet,” kata Erlangga.

“Pada hari Sabtu, 9 Pebruari 2019 sekira pukul 17.30 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan sejak bulan Desember 2018. Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website “Cewek Panggilan Batam” dan berhasil menangkap tersangka AS alias A,” ujar Erlangga.

Bersama tersangka turut diamankan seorang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta ke Batam untuk dijadikan PSK.

Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka sudah ada 7 orang, yaitu: RS Alias E (19 thn) asal Pangandaran, NJ (20 thn) asal Cirebon, VR (20 thn) asal Purwakarta, M A F Alias C (32 thn) asal Medan, FH Alias I (32 thn) asal Jakarta, W A W (23 thn) asal Jateng dan L (19 thn) asal Medan,” tambah Erlangga.

Pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 2 lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama AS dan N, 1 buah handphone, 1 buah kartu atm, uang tunai senilai Rp. 3.250.000,- dan juga uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000,- serta 1 buah flashdisc yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1buah kartu memori, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama ES, 1buah kartu atm bank swasta, 2 lembar boarding pass pesawat dan 2 butir pil norelut norethusterone atau dikenal sebagai obat penunda haid/pencegah kehamilan,” tutupnya.

(Donny/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *