Polda Sumbar Tangkap Bandar Bersenjata Api, dan Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 224 gram

Padang (11/02/2019) Fokuskriminal.com, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu di pingir jalan raya Tanjung Pati, kanagarian Sari Lamak  Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota  atau tepatnya di depan Kantor Bupati 50 Kota, pada Jumat (6/2/2019).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda di daerah itu.

Wakil Direktur Ditresnarkoba, Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto, yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, dalam keterangan persnya, Senin (11/2/2019) menyampaiakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bandar narkoba.“Dalam penangkapan tersebut kita behasil mengamankan tersangka pertama dengan inisial NH (41 th), pekerjaaan pedagang Sapi, kemudian dalam penggeledahan kita dapat menyita dari pelaku barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok dengan berat 4,8 gram,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwah akan ada transasaksi narkoba di daerah tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan barulah kita bisa menangkap pelaku NH.

Kemudian kata Rudy, setelah penangkapan NH, “Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku lain yakni dengan inisial DS (39 th), di sebuah rumah kontrakan, Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sari Lamak, 50 Kota. Dari tersangka DS ini, kita berhasil mengamankan lima paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, setelah ditimbang dengan berat 219,91 gram atau sekitar dua ons lebih, pelaku merupakan Bandar besar di kabupaten Limapuluh Kota.” jelas Rudy.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, tidak hanya sabu-sabu, dari pelaku DS polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis Pistol beserta magazin dengan 9 butir peluru aktif kaliber 9 mm dengan Sarungnya ( holster) pada diri tersangka, dan juga sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, 2 HP.

Rudy menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan ini juga merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama,  dan untuk DS ia juga mantan seorang anggota TNI yang telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2016 karena tesangkut dengan kasus Narkoba.

“Atas perbuatan tersangka ini, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1). Kemudian Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *