Diduga Kepsek Malsu Tanda Tangan Terkait Rencana dan Pengelolaan BOS SDN-03 Marga Kencana

TULANG BAWANG UDIK TUBA-BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com -Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah,dalam usaha peningkatan mutu pendidikan itu, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif,namun tugas komite sekolah bukan hanya mengalang dana.setidaknya ada beberapa tugas komite sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.(Selasa 5 Maret 2019)

Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.komite sekolah juga bertugas memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah;dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain

“Namun berbeda dengan komite SDN-03 Margo Kencana Purnawarman berkata kepada media Fokuskriminal dan tiem saat diruang tamu rumahnya tanggal 5/3/19.sekira pukul 09:00 wib “beliau menjelaskan, “selama ini komite tidak pernah tau tujuan kemananya, kami tidak pernah di ajak rapat,tidak pernah tau apa itu rapat yang di selenggarakan oleh pihak sekolah,”ungkapnya

Lanjutnya “selaku ketua komite selama menjabat satu tahun lebih, tidak pernah pegang stempel/cap dalam pembentukan dulu di angkat pun saya tidak tau,terkait rencana kerja sekolah, angaran sekolah,saya tidak pernah di libatkan oleh kepala sekolah
Apalagi untuk rapat,demi Allah dan rasul-nya saya tidak pernah ikut rapat,selama satu tahun berarti sudah 4 triwulan terkait realisasi anggaran dana operasional sekolah (BOS),saya selaku ketua komite sekolah tidak di libatkan, berarti adanya pemalsuan tanda tangan, saya tidak pernah tanda tangan masalah dana di sekolah,baik itu rencana kerja anggaran sekolah,dan lain-lainnya,”jelasnya

Ditempat berbeda kepala SDN-03 Marga Kencana Ari Rejo S.Pd. di ruangannya,terkait setempel/cap “Beliau berkata setempel/cap ya ada,saya bawa,memang sejak terjadinya perubahan atau pergantian,waktu habis pak susyono baru di gantikan pak Purnawarman,lebih dari satu tahun lamanya setempel/cap saya gunakan, sering saya pakai “ya kadang-kadang ada yang harus di stempel mendadak ya artinya itu mengetahui ketua komite,” kilahnya “pak Purnawarman kan tidak perjalanannya kan tidak mesti di tempat, ya kita tau perjalanan kerja dia kan jauh,”jelas kepsek.

“..dalam menyikapi hal ini,kepala sekolah SDN-03 Marga Kencana Telah membuat polemik tersendiri,,,
Kami himbau kepada Dinas terkait agar dapat menindak tegas”Tegas” Untuk oknum kepsek yang telah diduga memalsukan tanda tangan Ketua komite sekolah atau melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” pungkas (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *