Ruslan Tanjung Sebut “Anjing” Wapemred Media Online, Minta Klarifikasi

LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Terkait penghinaan dan pencemaran lewat Via Whatsapp dilakukan oleh Ruslan Tanjung warga lampung tampaknya akan berlanjut kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, tanpa alasan jelas Ruslan Tanjung secara tiba-tiba langsung memaki-maki wakil pemimpin (Wapemred) salah satu media online melalui pesan singkat dikirimkan melalui whatsapp, Jumat (8/3/2019).

“Woy kpn kita bsa ktmu anjing, Cari gua d lampung, klau lo mau ngetes orang lampung. Anjing, sebut ruslan tanjung di chat whatsapp.

Terkait ucapan tersebut, wakil Pemimpin (Wapemred) media online, berinisial H akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan ruslan tanjung ke pihak kepolisian terkait tindakan  melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.

Sebagaimana tindak pidana penghinaan di Pasal 27 ayat (3) UU ITE  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana jika memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Bahkan saya tidak tahu apa maksud dan tujuan atas nama ruslan tanjung warga lampung menyebutkan perkataan kotor dan sebutan nama hewan kepada saya, ujar H.

Saya minta kepada bersangkutan ruslan tanjung agar segera memberikan klarifikasi dibeberapa media online terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saya melalui pesan Via Whatsapp, tegasnya. (***/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *