Polsek Tambang Tangkap Pelaku “Modus Hipnotis” di Kampar

KAMPAR, – Fokuskriminal.com – Seorang pelaku hipnotis IN alias UC (42) berhasil diamankan warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau dan diserahkan ke Polsek Tambang Resor Kampar, Selasa (12/3/2019) sore usai menyikat uang tunai dan handphone milik korbannya.

Pelaku adalah IN (42), warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru itu ditangkap pada Selasa (12/3/2019) di rumah salah seorang warga Dusun IV Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku antara lain sebuah dompet warna krem dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 2 unit Hp merk Xiaomi Note 3 dan Oppo A38 serta sebuah anting.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi kepada wartawan, Rabu (13/3/2019) mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 04.30 WIB subuh. Saat itu tersangka IN datang ke warung korban Siti Aisyah di Jalan Kubang Raya, Dusun IV Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang untuk minum kopi.

“Saat tiba di warung ini pelaku langsung bersalaman dengan korban, si pemilik warung dan setelah itu pelaku mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban,” ungkap Jurfredi.

Selanjutnya pelaku menanyakan anak korban, kemudian korban membangunkan anaknya Nismawati dan Putri Rasmawati dan mereka bertiga bersama pelaku masuk ke dalam kamar warung tersebut.

Pada saat berada di dalam kamar warung ini pelaku juga bersalaman dengan Nismawati dan Putri Rasmawati. Tidak berapa lama datang lagi anak korban yang bernama Putri Mahdayeni dan juga bersalaman dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian pelaku mengajak Putri Mahdayeni ke Desa Sungai Pinang mencari tanah untuk obat ibunya. Ajakan ini disetujui Putri Mahdayeni dan pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Setiba di Jalan Kubang Raya, pelaku meminta Hp Oppo A38 milik Putri Mahdayeni. Dari pengakuan korban, ia saat itu hilang kesadaran dan mengikuti semua kemauan pelaku.

Setelah pelaku pergi bersama dengan anaknya Putri Mahdayeni, Siti Aisyah tersadar dan melihat dompet miliknya telah berada di dalam parit dekat warung namun uang di dalam dompet tersebut sebesar Rp 250 ribu sudah tidak ada.

Di saat bersamaan, anaknya Putri Rasmawati juga menyadari Hp miliknya merk Xiomi Note 3 Warna Gold juga hilang diduga juga diambil pelaku.

Pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB pelaku kembali datang ke warung milik korban, lalu korban meminta KTP miliknya pelaku memberikannya namun ketika korban meminta uangnya, pelaku tidak mau mengembalikannya.

Kemudian datang warga mengamankan pelaku dan saat diamankan ditemukan sebuah Hp Oppo A38 milik Putri Mahdayeni dan Hp Xiaomi milik Putri Rasmawati dari tangan pelaku.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lalu membuat laporan di Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapat informasi atas kejadian ini dirinya langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek Tambang untuk mendatangi lokasi kejadian.

Setiba di TKP anggota Polsek Tambang langsung mengamankan tersangka lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *