Dua Kali Masuk Bui, Residivis Narkoba Kembali Diamankan

Bangka Barat, FokusKriminal.com – Tim Opsnal Polsek Kelapa Kabupaten Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelapa Kabupaten Bangka Barat

Pelaku berhasil diamankan pada hari rabu (20/03/19) sekira pukul 15:00 WIB di Jalan Raya Pangkalpinang – Mentok DesaTerentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat

Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si , jumat (22/03) menjelaksan” Pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Kab Babar.”Jelasnya

Terkait laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menganmakan pelaku An De Als DE Als AY (44) warga Jalan Binjai Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah

“Pelaku merupakan Residivis dua kali masuk LP dengan perkara yang sama tahun 2010 dan 2016.”Tutur AKP Ayu Kusuma

AKP Ayu Kusuma Ningrum menambahkan” Sebelum melakukan penangkapan, anggota melakukan penyamaran dengan berpura pura melakukan transaksi narkoba dengan pelaku di jalan raya pangkalpinang – muntok di depan warung makan Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, saat pelaku datang anggota pun langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sedang strip bening yg berisikan butiran kristal yg diduga narkoba jenis sabu dengan berat BB 5 gram, 1 bungkus tissu merk paseo, 1 lembar kartu remi , 62 lembar pecahan uang seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp 6.500.000, 15 lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah Rp 750.000, 1 unit hp merk oppo warna hitam, 1 unit hp merek Nokia warna hitam,1 lembar plastik hitam, 1 unit spm Yamaha VIXION warna Biru

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *