KUPANG, Fokuskriminal.com – Menurut Penasihat Hukum DC Commodity, Dr.Tommy Singh, SH, LL.M mengatakan Pengusaha Jambu Mette warga negara India diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT.
Tommy dengan rinci mengatakan Shreejit, warga India, bersama istri Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai,UEA, sebesar Rp.5 Milyar.
Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mette berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok.
Selain itu juga, Shreejit, mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mette untuk menyuplai perusahaanya.
Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, warga negara India itu menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.
Masih menurut Tommy kronologis awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mette kepada saya, tapi belakangan ini Ia meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabui niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit warga India itu.
Akibat dari perbuatan tersangka Shreejit telah menyeret juga Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui Istrinya tidak mengetahui apa -apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit tersangka warga negara India tersebut.
Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu merupakan Istri dari Shreejit sebagai tersangka utama.
Ditambahkannya PH DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M, tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan.
” Shreejit pernah dipidana di PN Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT.Eka Prima tempat dimana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT” sesuai pemberitaan media beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui bahwa tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mette, tapi ditengah jalan ia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.
Atas aksinya kini tersangka Shreejit masih ditahan di Polres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena diduga menipu dan merusak harga jambu mette di NTT.
Ditambahkan Dinesh meminta pihak penegak hukum di NTT agar menindak secara tegas Shreejit warga negara india ini karena kasus ini sdh menjadi issue besar dikalangan importir kacang mete dari luar negeri dan Dinesh terpaksa menghentikan impor kacang mette dari NTT yg sebelumnya bisa mencapai 5000 ton permusim. Kasus ini, katanya , bisa merusak perekonomian dan investasi di NTT, kata direktur dan pemilik Perusahaan DC Commodity yg berbasis di Dubai, UEA tersebut. Pengusaha Jambu Mette Asal India Diduga Menipu & Merusak Ekonomi Petani NTT.
Kupang.- Menurut Penasihat Hukum DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M kepada wartawan mengatakan
Pengusaha Jambu Mette warganegara India diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT.
Tommy dengan rinci mengatakan Shreejit,warga India, bersama istri Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai,UEA, sebesar Rp.5 Milyar.
Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mette berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok.
Selain itu juga, Shreejit, mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mette untuk menyuplai perusahaanya.
Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, warga negara India itu menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.
Masih menurut Tommy kronologis awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mette kepada saya, tapi belakangan ini Ia meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabui niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit warga India itu.
Akibat dari perbuatan tersangka Shreejit telah menyeret juga Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui Istrinya tidak mengetahui apa -apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit tersangka warga negara India tersebut.
Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu merupakan Istri dari Shreejit sebagai tersangka utama.
Ditambahkannya PH DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M, tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan.
” Shreejit pernah dipidana di PN Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT.Eka Prima tempat dimana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT” sesuai pemberitaan media beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui bahwa tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mette, tapi ditengah jalan ia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.
Atas aksinya kini tersangka Shreejit masih ditahan di Polres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena diduga menipu dan merusak harga jambu mette di NTT. Ditambahkan Dinesh, meminta pihak penegak hukum di NTT agar menindak secara tegas Shreejit warga negara india ini karena kasus ini sdh menjadi issue besar dikalangan importir kacang mete dari luar negeri dan Dinesh terpaksa menghentikan impor kacang mette dari NTT yg sebelumnya bisa mencapai 5000 ton permusim. Kasus ini, katanya , bisa merusak perekonomian dan investasi di NTT, kata direktur dan pemilik Perusahaan DC Commodity yg berbasis di Dubai, UEA tersebut. “(*)