Spare Part (R2) Ilegal Asal Luar Negeri Beserta Pelaku Diamankan Tim Hiu Macan Dir Polairud Polda Babel

Pangkalpinang, FokusKriminal.com – Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) Spare Part kendaraan (R2) tindak pidana perdagangan ilegal tanpa dilengkapi label SNI serta tidak dilengkapi surat izin usaha perdagangan

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Irwan Nasution saat menggelar jumpa pers yang berlangsung di Mako Dit Polairud Polda Babel, Kamis (21/03)

Kasubdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Irwan Nasution Menuturkan” Pelaku diamankan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perdagangan dimana dalam hal ini ada beberapa spare part kendaraan R2 sebagai barang bukti yang telah diamankan yang diketahui barang barang tersebut tidak dilengkapi label berbahasa indonesia maupun tanpa SNI.”Tutur AKBP Irwansyah Nasution

“Disini pelaku kita amankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang Undang Perdagangan dan nanti akan kita kaitkan dengan Undang Undang Konsumen.” Terangnya

AKBP Irwan Nasution mengungkapkan” Pelaku berinisial IS (42) merupakan warga Pangkalpinang, modus operandi pelaku dengan membeli barang dari luar negeri yakni dari Negara Malaysia dan Thailand.”

“Masuk melewati Kepri (Batam) ,dari Batam barang tersebut di bawa menuju ke Bangka Belitung melalui Kapal Sabuk Nusantara yang bersandar di Kecamatan Belinyu.”Ungkapnya

AKBP Irwan Nasution menambahkan” Sebelumnya anggota telah mendapat informasi dari hal ini,kemudian dibentuk TIM Hiu Macam Direktorat Polda Babel dan langsung bergerak terkait informasi tersebut.Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kurang lebih 80 item spare part (R2), kemudian pelaku langsung di amankan ke Mako Pol Air Polda Babel

Pelaku saat ini masih dalam penyidikan dan akan dilakukan pengembangan dugaan apakah masih banyak barang barang tersebut ada di Babel Karena di sinyalir juga kemungkinan bukan pelaku ini saja bisa saja ada pelaku pelaku lain dengan modus yang sama memasukkan barang barang ilegal yang dilarang dan sudah merugikan negara masuk ke babel

Pelaku ditetapkan dengan Pasal 104 atau Pasal 113 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *