Waouw…Diduga Rp 1.401.738.567,5 Negara Dirugikan, Raja Yulistri Catut Nama BPK dan TP4D

Bagansiapiapi, FokusKriminal.com – Diduga Negara kembali dirugikan ratusan juta rupiah, atas tindakan oknum yang tak bertanggungjawab, yang kali ini terjadi di kawasan kota Bagansiapiapi,Kab.Rokan Hilir.Senin (15/04/2019)

Adapun total Kerugian yang diduga dialami Negara diduga sebesar Rp 1.401.738.567,5, yang diduga terjadi pada item pekerjaan Peningkatan Jalan dari Kantor Bupati menuju Jembatan Pedamaran (DAK) TA 2018 dengan Nilai kontrak Rp 3.862.867,00 yang dikerjakan oleh PT Karya Group serta Pembangunan Jembatan Parit 7 (DAK) dengan nilai kontrak 15.044.631.805,00 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Kurnia

Berdasarkan Investigasi team media siber dilapangan akan kedua pekerjaan tersebut diatas, Kamis (04/04/2019). Kedua pekerjaan tersebut diatas diduga ada pengurangan volume dan beberapa item pekerjaan yang juga diduga belum terlaksana, diantara lainnya :

Pekerjaan Jalan dari Kantor Bupati menuju Jembatan Pedamaran :

1. Pekerjaan timbunan biasa dari sumber galian untuk bahu jalan menurut dokumen lelang sebanyak 941,00 M3 diduga belum terlaksana x harga satuan/M3 Rp 97.000,00 = Rp 91.277.000,00

2. Pekerjaan lapis Pondasi agregat kelas B menurut dokumen lelang, volume sebanyak 1.050,00 M3 tetapi diduga yang terlaksana sebanyak 609,00 M3. Sehingga yang belum terlaksana diduga sebanyak 441,00 M3 x harga satuan/M3 Rp 879.234,50 = Rp 387.742.414,50

3. Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A menurut dokumentasi lelang volume sebanyak 787,50 M3, namun dilapangan yang dilaksana diduga sebanyak 406,00 M3 jadi diduga yang belum terlaksana sebesar 381,50 x harga satuan/M3 Rp 912.913,26 = Rp 348.276.408,69

4. Pekerjaan laston lapis antara (AC-WC) menurut dokumen lelang, volume sebanyak 621,00 Ton tetapi diduga yang terlaksana sebanyak 560 Ton. Sehingga yang tidak terlaksana dilapangan diduga sebesar 60,72 Ton x harga satuan/Ton Rp 1.115.755,50 = Rp 67.748.673,96

5. Pekerjaan laston aus (AC-WC) menurut dokumen lelang volume sebanyak 414,00 Ton, tetapi dilapangan diduga terlaksana sebanyak 373,52 Ton. Sehingga yang belum terlaksana diduga 40,48 Ton x harga satuan/Ton Rp 1.274.461,87 = Rp 51.590.216,50

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Parit 7 (DAK), dengan nilai kontrak 15.044.631.805,00 yang dilaksanakan oleh PT Cahaya Kurnia Riau TA 2018 :

1. Pekerjaan timbunan urung biasa untuk penahan dinding turap diduga kurang tebal 10 cm sebanyak 350,00 M3 x harga satuan/m3 Rp 107.000,00 = Rp 37.450.000,00

2. Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A untuk Oprit Jembatan diduga kurang sebanyak 43,20 M3 x harga satuan/M3 Rp 912.913,26 = Rp 39.437.852,83

3. Pekerjaan lapis pondasi bawah untuk oprit Jembatan diduga kurang sebanyak 64,80 M3 x harga satuan/M3 Rp 1.245.000,00 = Rp 80.676.000,00

4. Pekerjaan Beton fc 30 Mpa tebal 25 cm untuk oprit jembatan diduga kurang sebanyak 108,00 M3 x harga satuan/M3 Rp 2.755.000,00 = Rp 297.540.000,00

Akan kedua pekerjaan tersebut diatas diduga, Negara dirugikan sebesar Rp 91.277.000,00 + 387.742.414,50 + 348.276.408,69 + 67.748.673,96 + 51.590.216,50 = Rp 946.634.713,65 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan dari Kantor Bupati menuju Jembatan Pedamaran yang dikerjakan oleh PT Karya Group. Dan Rp 39.437.852,83 + 80.676.000,00 + 297.540.000,00 = Rp 455.103.853,83 untuk pekerjaan pembangunan jembatan Parit 7 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Kurnia Riau

Usai lakukan Investigasi dilapangan, team media siber pun lakukan konfirmasi terkait kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Rohil yang ditujukan (c/q) kepada Raja Yulistri selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nomor surat : 025.Rinves/IV/2019 tertanggal 08 April 2019

Surat tersebut diatas diterima oleh staff TU lantai dasar kantor PUPR kawasan perkantoran kota Bagansiapiapi kab.Rohil, Rabu (09/04/2109)

Usai menerima tanda bukti surat Konfirmasi telah disampaikan kepada Instansi terkait, team Investigasi pun menjumpai Jhon Jasprindo Kadis PUPR diruang kerjanya lantai 2 (dua).

 

Pada pertemuan yng dilakukan, team Investigasi media siber meminta agar dirinya (Jhon Jasprindo) Kadis PUPR untuk segera meminta kepada bawahannya Raja Yulistri yang merupakan KPA akan kedua item pekerjaan tersebut diatas gar dapat menjadi konsumsi Publik.

Jhon pun memanggil Raja Yulistri, serta meminta agar dirinya (Raja) segera memberikan jawaban konfirmasi tertulis yang telah dilakukan team media siber.

” Darimana bapak bisa tau negara bisa rugi?, darimana bapak mendapatkan perhitungan dan dokumen pekerjaan?.” tanya dan debat Raja Yulistri pada team Investigasi media siber

Untuk menghindari perdebatan serta menghindar kondisi menjadi tidak kondusif diruang kerja Jhon Jasfrindo Kadis PUPR Kab.Roh, team media siber meminta untuk dirinya memberikan jawaban secara tertulis pula

” kami tidak akan asal-asalan mengerjakan, dan kami sudah diaudit BPK dan BPKP Riau serta sebelum pekerjaan dimulai hingga finishing Farhan TP4D Rohil turut kelapangan. Kalau tidak diperintahkan untuk dapat dikerjakan kami tidak akan mengerjakannya.” kembali debat Raja Yulistri yang terkesan dan atau memancing kondisi menjadi tidak kondusif serta catut nama lembaga BPK Prov.Riau dan Farhan TP4D kab.Rohil

Menghindari kondisi menjadi tidak kondusif dan atau keributan diruang kerjanya Kadis PUPR Kab.Rohil, team Investigasi kembali meminta untuk Raja dapat memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana yang diamanat perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini dalam memperoleh informasi yang transparan.

Hingga pemberitaan ini dipublikasikan, team Investigasi media siber belum mendapatkan jawaban apapun. Hingga hal tersebut Raja Yulistri terkesan dan atau Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di NKRI.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *