DR Yudi Krismen SH MH : Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Diancam Hukuman 9 tahun Penjara

Pekanbaru, FokusKriminal.com – Terkait persoalan pengeroyokan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal di Gedung DPRD Kota Pekanbaru terhadap Salah satu wartawan media Online, Amponiman Bate’e beberapa hari yang lalu.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam riau DR Yudi Krismen SH, MH Mengatakan, perbuatan itu adalah tindakan pidana atau delik murni.

Hal tersebut disampaikannya kepada fokuskriminal.com, Jumat, (30/8/2019) melalui pesan WA.

“Saya berpendapat terhadap tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku secara bersama sama terhadap korban dapat dikenakan pelanggaran ketentuan pasal 170 KUHP yang berbunyi :

(1)Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2)Tersalah dihukum:
1.Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

2.Dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun,  jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

Di samping penerapan ketentuan pasal lain yang bisa di jerat terhadap pelaku adalah perbuatan penganiyaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bahwa disamping pelaku juga bisa juga dijerat orang yang menyuruh melakukan tindak pidana atau orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.” Paparnya.

Meski Begitu, dirinya meminta kepada pihak Polresta Pekanbaru, agar dapat memproses laporan yang sudah masuk untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Hal ini Penting, Ia menyebut, bisa saja terjadinya penganiayaan atau pemukulan itu ada orang lain yang menyuruh.

“Polresta Pekanbaru harus menindak lanjuti laporan korban, selidiki secara mendalam kasus dimaksud dan bisa saja ada dugaan Orang Tak Dikenal itu disuruh oleh seseorang atau ada otak pelakunya yang sudah merencanakansebelumnya” Tandasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *