Lukman : Berharap kepada Pemda Tubaba Mediasi

Tulang Bawang Barat, FokusKriminal.com – Lukman harapkan mediasi dari Bupati Tubaba H. Umar Ahmad, SP agar pihak penggugat dan tergugat dapat bersinergi musyawarah dengan mencapai mufakat (Ragem Pai Mangi Wawai), Kamis,29 Agustus 2019.

Pengusuran lahan perkebunan yang berisi singkong dan karet desa kantong Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Kab. Tubaba) dilakukan pakai alat berat Dinas pu yang disaksikan staf pu mardi selain itu Camat Tulang Bawang Tengah Nur muhamad beserta Kapolsek Tulang Bawang Tengah Zulfikar beserta anggotanya dan anggota satpol-pp juga Kepalow Tiyuh Panaragan Zaibun dan Kepalow Tiyuh Pulung Kencana Hendrawan beserta jajarannya.

Atas dasar pembuktian SKT (Surat Keterangan Tanah), surat keterangan tua-tua Kampung dan surat keterangan Umbul sodara Lukman Syah menggugat lahan H. Umayah dengan H. Lukman Anwar yang telah dihibahkan kepada ahli warisnya lahan tersebut berada di desa kantong Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba Lampung, Lampung.

Lukman Syah berkata, “saya rasa ini tidak ada keadilan sedangkan sertifikat mereka berdasarkan sertifikat mereka mengukur tanah ini, sertifikat itu berbatasan dengan garapan masyarakat Tiyuh Pulung Kencana sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan kami ahli waris. Semenjak zaman Belanda kami disini artinya sertifikat itulah yang mengambil tanah kami,bukan kami yang nyerobot tanah itu,” kata Lukman Syah kepada awak media didepan rumahnya, Selasa, 27 Agustus 2019 sekira pukul 10.17 WIB.

Maka kami tuntut di pengadilan agama karena ini masalah hibah menurut sodara Lukman Syah masalah hibah yang berwenang Pengadilan Agama.

“Selain itu pengacara kami dalam beberapa bulan lalu sudah mengirimkan surat kepada Bupati Tubaba H.Umar Ahmad untuk “MEDIASI” namun belom ada tanggapan”.

Menyusul di tempat terpisah asisten satu (1) Agus Subagio yang didampingi oleh Sopian Nur, SH selaku pengacara pemerintah kabupaten Tubaba yang mewakili Bupati Tubaba Umar Ahmad S P. Mengatakan kepada awak media diruang kerja Asisten satu (1) Rabu,28 Agustus 2019.

“Terkait gugatan di pengadilan agama dan lain sebagainya kita tidak masuk kesitu, karena itu menggugat masalah hak ahli waris, jadi kalau yang kami,menjadi acuan hukum secara legal formal adalah status kepemilikan lahan sudah sudah jelas mulai dari keputusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali tidak ada satupun putusan yang dimenangkan oleh penggugat”.

“Untuk itu tidak ada alasan bahwa pihak Lukman Syah ini merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat karena’ Pemerintah Kabupaten Tubaba ini melakukan klein hiring di atas tanah yang sudah sah berdasarkan hasil pengadaan tanah itu,” jelasnya.

Dalam hal ini mengingat Moto Kabupaten Tulang Bawang Barat “Ragem Pai Mangi Wawai” yang artinya “Bersama Menuju Kebaikan” Bapak Lukman Syah berharap kepada Bupati Tubaba H. Umar Ahmad Sp. Dapat memediasi terkait gugatan Lukman Syah kepada pihak tergugat,”pungkas Lukman Syah. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *