Sekolah Tidak Haram Kalau Menerima Bantuan, Sedekah, dan Berinfaq

SAMARINDA, FokusKriminal.com – Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan menurut Permendikbud 30 tahun 2017 Pasal 2 adalah pertama meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak. Ketiga meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak. Keempat membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat dan kelima mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Ke depan saya mengeducation konsep pendidikan ini secara makro. Pertama bedah sekolah unggul itu seperti apa dan jangan sampai masyarakat terfokus pada 1 atau 2 sekolah saja jadi rebutan kenapa sekolah unggulan favorit karena sekolah tersebut bisa mengubah prilaku anak menjadi baik, fasilitasnya dan kompetensi, tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Dr. H. Asli Nuryadi, S.Pd, MM diruang kerjanya.

Kedua, sekolah yang baik itu sekolah di spot oleh tiga pilar yakni masyarakat, dunia usaha (usaha industri) dan keluarga orang tua. Tapi ini sudah sunnah’tuallah rumus tidak mungkin anak itu bisa baik tapi tidak didukung oleh keluarga, masyarakat dan sekolah itu sendiri.

Masih menurut mantan Kepala Bappeda Samarinda, dan yang ke tiga setiap anak baru masuk sekolah ada perjanjian atau kesepakatan dengan pihak sekolah “pernah tidak dengar”, pasti kita dengar bahwa hari pertama masuk sekolah para pejabat, pegawai dan birokrat diberi kelonggaran mengantar anaknya ke sekolah.

Dengan begitu orangtua percaya kepada pihak sekolah untuk mendidik anaknya dan tentunya orangtua berharap rumah kedua karena paling banyak jam belajarnya di sekolah, artinya peran orangtua sangat diperlukan di dalam kesulitan pihak sekolah.

Asli berharap supaya orangtua murid bisa memaklumi kesulitan di sekolah. lalu kalau tidak haram membantu sekolah “diharamkan seperti apa”. Sekolah tidak haram dibantu orangtua murid karena tidak terlepas peran orangtua untuk berpartisipasi di dalam dunia pendidikan hal itu ada dalam aturan pemerintah.

Ada pun yang dilarang sesuai dengan definisi kalau ada pungutan nilainya ditetapkan baru itu pelanggaran. Sekolah tidak haram kalau menerima bantuan, sedekah, berinfaq dan tidak haram berbagi artinya tidak ada paksaan.

Masih menurutnya, apabila kita dilarang membantu sekolah kita melawan Sunnah’tullah dan kalau dibawa bahasa paling dalam filosofi kita hidup didunia ini sementara saja, harta kita yang banyak (orang kaya) tidak dibawa ke alam kubur. Kita bawa amal ibadah salah satunya keikhlasan kita dengan tulu menyumbang ke tempat-tempat yang memerlukan seperti Mesjid, panti asuhan, orang-orang tidak mampu termasuk sekolah.

Saya tidak senang ada kalimat sekolah gratis, itu tidak mendidik. Sekolah tidak maksimal tanpa peran orangtua murid apalagi hanya mengandalkan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Aku bermimpi menginginkan ada sekolah yang memiliki mini market bagus menjual bahan kebutuhan sekolah maupun sembako dengan harga sesuai pasaran, pelayanan ramah, marketing dan tempat parkir rapi. Dengan begitu dari penghasilan keuntungan dapat dipergunakan keperluan sekolah jadi tidak mengharapkan orangtua yang tidak ikhlas berperan di dunia pendidikan untuk anaknya, pungkas Asli. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *