Kapolres Lampung Barat sosialisasikan Karhutla dan bentuk Tim Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan

Lambar, FokusKriminal.com – Antisipasi kebakaran hutan, Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. mensosialisasikan Karhutla dan bentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) sebagai implementasi Intruksi Presiden tahun 2015 terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla, dimana saat ini marak kembali terjadi di wilayah lain.

Sosialisasi di lakukan di Wilayah Polsek Bengkunat dan di hadiri Kepala Balai Besar TNBBS diwakili Kabid Ibu Siti Muksidah, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan SH. SIK., Danramil Pesisir Selatan Kapten Suroto, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono. SH. MH., Camat Ngambur, Ngaras dan Bangkunat, Pihak TWNC, WWF dan RPU, Kasi KPHL Dirjen PPI kementrian LHK Didik dan tamu undangan lainya, senin 02/09/2019 di mapolsek bengkunat.

Dalam kegiatan itu Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik mensosialisasikan tentang kebakaran hutan akan banyak dampak dan mengakibatkan banyak faktor – faktor seperti faktor kesehatan, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor kerusakan. dari itu mari kita semua untuk menjaga dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

empat Provinsi sebagai prioritas penanggulangi KARHUTLA yaitu Sumatra Selatan (Sumsel), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal tahun 2018,”terang Kapolres.

Bila dari pihak TNBBS dan PKHL kalo ada alat untuk membantu memadamkan api untuk bantuannya dikarenakan sampai saat ini anggota polsek bengkunat bersama masyarakat memadamkan api dengan alat seadanya, apa bila ada bantuan alat pemadam api dapat cepat menangani sebelum kebaran semakin meluas,”jelas Kapolres.

saya ingatkan kembali untuk pembakaranhutan ada hukum pidananya yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,”himbau Kapolres.

Sementara sambutan dari Balai besar TNBBS yang di wakili kabid TNBBS mengatakan, kami dari perwakilan dari balai besar TNBBS mengucapkan terimakasih atas adanya sosialisasi ini.

Saya harapkan kepada peratin untuk menyampaikan kepada warganya untuk membantu dan mendukung kami dari TNBBS untuk menjaga hutan lindung dan HPT dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu saya sampaikan di bulan Agustus ini sudah banyak kejadian kebakar hutan di 3 (tiga) kecamatan di wilayah Bengkunat dan kita sayangkan dengan kejadian – kejadian di bulan agustus ini, kita sudah sedikit merasakan dampak dari kejadian kebakaran hutan seperti cuaca semakin terasa panas,”terang Siti Muksidah.
Selain itu perwakilan camat yang di wakili sekcam Ngaras juga memberikan sambutannya mengatakan, kami dari tiga kecamatan mengucapkan trimakasi atas dengan sosialisasi KARHUTLA ini semoga kami dapat mengetahui berapa bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
saya dari perwakilan dari 3 kecamatan ingin menyampaikan kepada ibu pimpinan bukit barisan selatan tentang permasalahan lahan, biar dari tiga kecamatan memahami setatus tanah HPT, hutan lindung, TNBBS dan tanah marga agar di tiga kecamatan khususnya masyarakat agar tidak ada lagi yang salah dalam menggunakan lahan,”jelasnya. (Hms /kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *