Polisi Periksa Saksi Dugaan Penganiayaan dilakukan Sekertaris BPKAD Tubaba

PANARAGAN,TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG, fokuskriminal.com – Polisi periksa saksi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sekertaris BPKAD Tubaba kepada Pimpinan Redaksi Media Tipikor Kriminal Investigasi,Senin 23 September 2019.

Terkait masalah penganiayaan terhadap pimred media Tipikor (Yantoni) yang diduga di lakukan oleh sekretaris BPKAD Tubaba (Ainudin Salam) berlanjut hingga pemanggilan beberapa saksi salah satunya Refki anggota polisi Pamong Praja (POLPP) yang bertugas di kantor DPKAD Tubaba.

Selain itu,ada beberapa saksi dan alat bukti berupa CCTV yang akan di lakukan pemanggilan serta penyelidikan oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas laporan seperti yang di sampaikan oleh kanit reskrim Polsek TBT Ipda.Benny Ariawan.SH,
“hari ini sudah di lakukan pemeriksaan satu (1) saksi yaitu anggota Polpp (Refki),selanjutnya, hari kamis nanti akan kita panggil lagi satu (1) saksi yang bernama junaidi untuk di mintai klarifikasi,”ujar Benny kepada awak media melalui Telephon,(23/09).

“kalau untuk CCTV sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,sore nanti di tangani oleh CCTV Central yang ada di Bandar Lampung,untuk hasil penyelidikan CCTV nanti kita tuangkan di berita acara.”tambahnya.

Di tempat terpisah advokat media fokuskriminal.com (Dr. Yudi krismen SH MH) melalui telfon seluler dini hari mengatakan, “Pelanggaran pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” Pungkasnya.(Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *