Tiga Petani Ganja, Berakhir Tidur di Hotel Predio Polres Madina

MADINA SUMATERA UTARA – fokuskriminal.com -Keseriusan AKBP Irsan Sinuhaji untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kini semakin terbukti , keseriusan nya terbukti setelelah beberapa kali Polres Mandailing natal menemukan dan memusnahkan dengan cara membakar terhadap Ribuan pohon ganja yang ditanam di pegunungan Kabupaten Madina Sumatera Utara .

Kali ini keseriusan tersebut juga terbukti dengan penangkapan 3300 gram ganja kering dari tiga tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba dari Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal .

Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,SIK,MH mengatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang di pimpin oleh Akp Muhammad Rusli, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering yang di kemas rapi dengan menggunakan solatip bewarna kuning seberat 3300 Gram (Tiga Ribu Tiga Ratus) pada hari sabtu ( 28/9/2019) Pukul 21.30 Wib .

Masi Kata Irsan Sinuhaji ” Ketiga tersangka yakni Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin (44)warga Desa Huta Siantar , Hasan Batubara Alias Hasan (37) Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan Gembok Rangkuti Alias Gembok (28) Warga Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina .

Pria Lulusan Akademi Kepolisian 1999 ini menuturkan bahwa dari ketiga tersangka yang dibawa ke Polres Madina , ditemukan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengansolatip berwarna kuning , 1 (satu) plastik warna hitam ,1 (satu) dan 2 Unit handphone Merk Hammer dan Strawbery .

Mereka bertiga ditangkapa berkat adanya laporan dari masyakat yang mengaku resah dengan adanya aktifitas jual beli ganja tersebut , selanjutnya tim langsung melakukan pengamanan terhadap Muhammad Ali Batubara , dari ali ditemukan 3 ball yang berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja , selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka ali dan kembali tim melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka ali yang mengatakan bahwa pemilik dari 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada 2 orang dan saat ini mereka sedang menunggu uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kabupaten Madina .jelas Kapolres Madina .

Irsan Sinuhaji menegaskan bahwa selanjutnya tim melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud oleh tersangka Muhammad Ali dan setiba nya di lokasi yang di makud petugas langsung mengamankan kedua pria yang di maksudkan oleh tersangka pertama dan ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ungkanya Mengakhiri .(leo/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *