Ujaran Kebencian, Manajemen X-BAR Laporkan Akun Facebook

Belitung, FokusKriminal.com – Management X-bar melaporkan seorang pengguna akun Facebook yang bernama Zainuddin Sang Pengupi atas dugaan ujaran kebencian terhadap perusahaan yang di bangunnya di Kabupaten Belitung sejak satu tahun yang lalu.

Melalui sebuah postingan di Forum Komunikasi Masyarakat Belitung (FKMB). Dugaan ujaran kebencian yang menyudutkan usahanya dengan menggunakan kata “Maksiat” ini dalam bentuk selebaran yang bertuliskan Seruan Aksi Tolak!! X-BAR Belitung pada Jum’at (9/8/2019) lalu

“Postingan tersebut membuat kami management X-BAR yang ada di Belitung merasa resah,” kata management x-bar, Edy Sutono.

“Dipertegas, kalau kami manajemen X-Bar satu satunya tempat wisata malam yang sama sekali tidak menyediakan LC atau wanita pemandu maupun wanita penghibur itu bisa di buktikan dengan Keberadaan X-Bar di pangkalpinang dan Bangka Induk (Sungailiat).

Terus dari mana datangnya. Maksiat?,” Kata Edi Sutono dengan nada tinggi.

Edy Sutono, tersinggung dengan postingan dan selebaran tersebut karena dianggap mendiskreditkan usaha yang Ia bangun sejak satu tahun terakhir, dianggap sebagai tempat maksiat dan hal yang lain.

“Demi keadilan, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Belitung, tembusan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” terang Edy Sutono.

Kuasa Hukum X-BAR, Ferdi Hermawan mengatakan, upaya hukum akan terus dilakukan karena terlapor dinilai melanggar Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.( Andi. SM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *