Diduga Ketua PPK Kecamatan Arjasa Menggelapkan Dana SPJ PPK Dan PPS

SUMENEP, FokusKriminal.com – Pihak komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Sumenep, mengaku tidak mengendapkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kecamatan Arjasa untuk bulan Juni 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep A.warist Saat dikonfirmasi oleh media melalui via watshapp privasinya menjelaskan, ada beberapa Kecamatan dan Desa yang belum merampungkan Surat pertanggung jawaban ( SPJ ) sehingga honornya dikunci. padahal uangnya sudah di transfer. kalau semuanya rampung sudah bisa dicairkan. Namun, baik PPK ataupun PPS belum merampungkan SPJ,” Jelasnya melalui via watshapnya.

Sementara salah seorang PPS kecamatan Arjasa yang enggan disebut namanya mengungkapkan, Masa kontrak PPK dan PPS bulan Juni 2019. Tapi, Sampai bulan oktober ini honor kami bulan Juni belum juga bisa dicairkan. karena belum merampungkan SPJ kata ketua KPU, ” keluh PPS yang enggan disebutkan namanya kepada media, Rabu ( 2/10/2019 ).

Padahal, kata para PPS pihak KPU Kabupaten Sumenep, sudah menyelesaikan dan mentransfer mengenai masalah honor terakhir. Tapi, pihak PPK kecamatan Arjasa belum merampungkan semua persyaratan pencairan seperti biasa yang dilakukan sehingga, sikunci tidak bisa dicairkan. persyaratan yang dimaksud tersebut, SPJ PPK maupun PPS masih belum diserahkan ke KPU Kabupaten Sumenep.

Namun, dalam kenyataan di lapangan sampai tiga bulan berakhir ini masa kontrak kami belum juga ada realisasinya. Bahkan salah seorang PPS sudah sering menanyakan kepada ktua PPK kecamatan Arjasa yaitu m.yunus mengenai masalah kapan kepastian pencairan honor terakhir kami. Tapi, tidak ada penjelasan dari ketua PPS kecamatan Arjasa kepada kami. bahkan, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui via watshapnya. kemudian, saat di telephone dirijek. Dengan hal begitu kami menduga uang SPJ yang kami berikan untuk persyaratan pencairan honor bulan Juni diduga digelapkan oleh ketua PPS kecamatan Arjasa. karena, menurut ketua KPU Kabupaten sampai saat ini SPJ baik dari PPK dan PPS kecamatan Arjasa masih belum rampung.

“Saat kami menanyakan ke KPU kabupaten Sumenep, masalah honor tersebut, dari pihak KPU mengatakan sudah ditransfer. Namun, tidak bisa dicairkan karena SPJ PPK dan PPS kecamatan belum rampung. jadi, honurnya dikunci tidak bisa cair,” Ungkap seorang PPS mengutip kata pihak KPU Kabupaten Sumenep saat memberikan penjelasan kepada media ini.

Dia menambahkan, pihak PPS tetap akan menuntut honor tersebut agar segera dicairkan sesuai dengan kontrak yang ada. Dan kami akan meminta kepada ketua PPK kecamatan Arjasa untuk mempercepat bukan malah diam dan sengaja menghindar saat di konfirmasi oleh media,” Imbunya.

Sementara, dalam waktu yang beda media ini konfirmasi salah seorang PPK kecamatan Arjasa yang juga enggan disebut namanya menegaskan, dirinya tidak pernah tahu dengan pengelolaan SPJ tersebut. yang saya ketahui waktu itu pengelolaan SPJ di hendel semua oleh ketua PPK. saat ini saya heran kenapa honor PPK dan PPS di kecamatan Arjasa bulan Juni 2019 tidak bisa dicairkan. ternyata problema karena SPJ sehingga diendapkan dan dikunci tidak bisa dicairkan. cetusnya, yang jelas biaya SPJ baik PPK maupun PPS pastinya sudah di bayar sesuai dengan ketentuan yang ada kepada ketua PPK kecamatan Arjasa yaitu M yunus.

“Saya tegaskan uang SPJ PPK maupun PPS bulan Juni pastinya sudah dibayar. pihak KPU kabupaten Sumenep, Sudah mentransfer dana untuk membayar honor PPK dan PPK, akan tapi dikunci tidak bisa dicairkan. hingga sampai saat ini tidak memenuhi persyaratan. Sebab, SPJ tidak rampung,” jelasnya

lanjut dia, dari awal dirinya juga tidak tahu menahu masalah SPJ. karena, semua sudah di hendel ketua PPK kecamatan Arjasa. kalau pihak PPS ingin segera honor tersebut bisa dicairkan, tanya aja sama ketua PPK guna meminta pertanggung jawaban tidak bisa dicairkanya honor PPK dan PPS bulan Juni ini. padahal dari semua pihak PPS sudah memenuhi kewajibannya kepada ketua PPK. tapi, kenapa masih tidak belum dicairkan honor tersebut,” jelasnya.

Sehingga pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU kabupaten,Prov Jawa Timur, bahkan ke KPU pusat kalau tidak ada jalan keluarnya mengenai masalah ini. semua itu Agar memiliki jalan keluar atau solusi penyelesaian sehingga masalah ini tidak berlarut larut.

“ Saya rasa kami selaku anggota PPK dan PPS sudah melakukan semua persyaratan dan ketentuan yang ada kita patuhi bersama. Tapi dengan adanya masalah ini ketua PKK Kecamatan Arjasa M.yunus, malah tertutup. bahkan, saat dikonfirmasi sengaja merijek telephone dari Anggota PPS sehingga ada PPS menduga dana SPJ yang disetor padanya diduga digelapkan,”pungkasnya ( RIEL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *