Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak Bisa Dipidana Satu Tahun

PANARAGAN TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, fokuskriminal.com -Peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2019, Sudah dilaksanakan dua bulan lalu. Pada tanggal 17 Agustus 2019.Momen tersebut selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud kecintaan terhadap Bangsa dan Tanah Air Republik Indonesia,Rabu 16 Oktober 2019.

Berkenaan dengan pengibaran Bendera Merah Putih, Kanitreskrim Polsek Tulang Bawang Tengah. Ipda Beny Ariawan SH mengatakan (15/10) dikediaman,”Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari”.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bendera merah putih sobek dan rusak berkibar di depan kantor SPBU Simpang PU,Tiyuh Candra Mukti.

Namun,berbeda dengan bendera yang berkibar di depan kantor SPBU Simpang PU, Tiyuh Candra Mukti kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Berdasarkan pantauan tiem fokuskriminal (15/10)-(16/10) dini hari. Bendera Merah Putih yang berkibar sudah rusak, robek dan kusam,akibatnya bendera warna Merah seharusnya berada di atas warna Putih, justru terbalik warna merah terikat di bawah warna Putih.

SPBU Candra Mukti simpang PU, kibarkan bendera rusak.

Perlu diingat bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, Kanitreskrim Polsek Tulang Bawang Tengah. Ipda Beny Ariawan SH menjelaskan di kediamannya (15/10) sekira pukul 14:00 wib.

“Sudah ada undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan”.

“ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.(tiem)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *