Pendiri LSM FKPK Wahidin Menyayangkan Masih Ada Kantor Tiyuh Yang Kibarkan Bendera Rusak

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, fokuskriminal.com  – Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (LSM FKPK) Wahidin, menyayangkan masih ada Balai Tiyuh atau Kantor Kepala Desa diduga dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih “SOBEK” kusam dan luntur, Selasa 20 November 2019.

 

 

 

Berdasarkan pantauwan media fokuskriminal sejak tangal 02/11/19 sekira pukul 13:42 wib terlihat Bendera Merah Putih rusak,robek dan kusam hingga tanggal 19/11/19 sekira pukul 12:17 wib posisi Bendera Merah Putih rusak, kusam dan sobek masih berkibar di depan Kantor Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam hal ini Pendiri LSM FKPK Wahidin menyayangkan, “jika Bendera Merah Putih sampai sobek, kusam dan rusak berkibar di depan Kantor Kepala Desa Tiyuh Margodadi, itu adalah diduga unsur keteledoran dan sengaja,” ungkap Wahidin melalui telepon seluler (20/11) dini hari.

Lebih lanjut dijelaskan oleh nya, “ini merupakan salah satu contoh bahwa mereka sudah melalaikan apa yang seharusnya mereka perhatikan terkhususnya untuk bangsanya sendiri dan apa yang seharusnya menjadi kewajiban mereka”.

Karena menurutnya dalam undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *