Biarkan Bendera Merah Putih Robek, Aparatur Desa Terkesan Tidak Taat dengan Undang-Undang

 Tulang Bawang, FokusKriminal – (12/12/2019) Mulyono kepala desa pasar batang tersebut terkesan tidak taat kepada undang undang RI no 24 tahun 2009 tentang bendera. bahasa. Dan lambang negara. Pasal 24 hurup c, yang isinya mengibarkan bendera merah putih yang merupakan lambang negara yang rusak, robek, luntur, kusam, kusut. Maka ketentuan pidana pasal 67 hurup B yang isinya apabila dengan sengaja mengibarkan negara yang rusak. Robek, luntur, kusam, serta kusut. Sebagai mana di maksud dengan pasal no 24 hurup C. Maka dapat di pidana selama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun karna sang kepala desa sering tidak masuk kantor. Ditambah lagi sekertaris desa yang sudah tidak aktif dan bendahara desa yang juga merangkap jabaran sebagai kariawan tetap di perusahaan sawit. Maka tak ayal sang saka merah putih berkibar di halaman kantor desa dengan kusam penuh robek itu tidak ada perhatian dari Mulyono sang kepala desa. Pada saat wartawan fokuskriminal hendak menemui kepala desa tersebut tidak ada di tempat. Secara kebetulan rombongan wartawan melintas jalan yg sedang di ounderlag dan ternyata didalam proyek yg menggunakan anggaran dana desa tersebut tidak ada papan proyek. Hingga masyarkat tidak tau pagu anggaran yg di bangun kan ounderlag tersebut. (Ujang Mirnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *